Post medan.com.Medan || Proyek Drainase yang berlokasi di jalan pelita VI kec,medan perjuangan, di pertanyakan warga masyarakat setempat.
Di lokasi proyek drainase tersebut tidak ada Plang Informasi Poyek, sehingga warga masyarakat tidak mengetahui dengan jelas siapa pelaksana, berapa anggarannya, darimana sumber dananya.
Salah seorang warga sekitar, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejak di kerjakan dirinya belum melihat papan informasi proyek.
“Sejak pertama di kerjakan hingga sekarang saya tak melihat papan informasi plang proyek ini bang, seperti dirahasiakan hal-hal yang menjelaskan proyek ini, ada apa dan mengapa begitu bang, jangan-jangan ada permainan kotor,” ujar warga saat berbincang-bincang dengan awak media di lokasi pekerjaan drainase. pada Rabu (10/12/22).
Masih menurut warga, kemarin mereka mengatakan proyek harus selesai bulan ini tapi sepertinya tidak akan selesai karena ini sudah pertengahan bulan sementara masih panjang lagi pengerjaan nya
Aturan harus ada Plang Papan Nama Proyek sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang Transparansi Program/Proyek Pemerintah.
Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres tahun No. 70 tahun 2012, selain itu ada Permen PU No. 12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, Infra struktur jalan dan proyek irigasi.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.
Awak media berusaha melakukan konfirmasi ke camat medan timur mengenai proyek yang di duga siluman ini, akan tetapi camat tidak membalas pesan dari awak media, sampai berita ini naik kemeja redaksi awak media belum bisa konfirmasi kepada dinas PU terkait dikarenakan akhir pekan
(Tim/Red).