Laporan Penipuan dan Pengelapan di Polrestabes Medan Mangkrak

Postmedan.com.MEDAN ||Sembilan bulan laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 28 juta rupiah di Polrestabes Medan diduga laporan tersebut mangkrak/terkesan diabaikan. Dengan Laporan Polisi Nomor

Firman

Postmedan.com.MEDAN ||Sembilan bulan laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 28 juta rupiah di Polrestabes Medan diduga laporan tersebut mangkrak/terkesan diabaikan.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1508/V/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 11 Mei 2022.

Hal tersebut, dialami Nurhamida (35) warga Jalan B Katamso Pantai Burung Kelurahan AUR Kecamatan Medan Maimun Sumatera Utara.

“Sudah sembilan bulan laporan saya di Polrestabes Medan bang. Tapi hingga saat ini kepastian ataupun tindak lanjut laporan saya belum ada,” ucapnya kepada awak media, Selasa (10/1/2022).

Lebih lanjut dikatakan, terkait laporan tersebut yang sudah berlangsung sembilan bulan tidak ada tindak lanjut, akan dilanjutkan membuat laporan ke propam polda sumut untuk mendalami laporan tersebut.

” Saya akan segera buat laporan pengaduan ke propam polda sumatra utara, Untuk laporan lebih mendalam saya,” sebutnya dengan kecewa.

Dalam instruktur Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, agar setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana cepat direspon dan ditindak.

“nyatanya langkah tersebut tidak sesuai dengan harapan Untuk itu, saya sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan atas laporan saya selesai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Harda AKP Suhardiman, saat dikonfirmasi awak media melalui via telepon, (10/1/2023) terkait laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan sudah 9 bulan laporannya di Polrestabes Medan mengatakan, akan mengecek laporan tersebut.(Tim)

Tags

Related Post