Perjudian 303 Tembak Ikan Marak di Wilayah Hukum Polsek Biru-biru

Postmedan.com. Deliserdang|| Aktivitas perjudian tembak ikan di biru biru semakin marak khususnya wilayah hukum Polres deliserdang sempat tak terlihat alias tutup total. Awal Tahun ini

Firman

Postmedan.com. Deliserdang|| Aktivitas perjudian tembak ikan di biru biru semakin marak khususnya wilayah hukum Polres deliserdang sempat tak terlihat alias tutup total.

Awal Tahun ini 2023 lokasi perjudian meja tembak ikan semakin marak alias sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalela membuat warga semakin resah Selasa (24/1/2023)

Perjudian tembak ikan di kawasan polsek biru- biru semakin maraknya, salah satunya lokasi tembak ikan berada di Desa Ajibaho, kecamatan Biru- biru kabupaten Deli Serdang tepatnya diwarung kopi Kasran.

Informasi yang diterima oleh Warga yang menyebutkan sebelum ditahun 2022 lokadi perjudisn sempat tutup total diawal tahun 2023 meja judi tembak ikan dan togel semangkin marak banyak rumah warga yang menyediakan tempat permainan judi tersebut. Pungkasnya

Akibat maraknya lokasi perjudian sehingga Warga Masyarakat merasa resah sejak munculnya lokasi perjudian di wilayah hukum polsek biru- biru Polresta deliserdang, Diduga dengan adanya lapak judi sudah tau sama tau karna belum adanya tindakan petugas dan si pemilik seolah-olah menyetor sejumlah uang kepada para ‘oknum’, hingga nekat membuka lapak perjudian secara terang-terangan.terangnya

Keterangan warga masyarakat mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut. Tak tertutup kemungkinan disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Warga Masyarakat setempat mengharapkan “ini salah satu PR baru buat Kapolres Deliserdang karna dengan adanya lapak perjudian meresahan warga masyarakat,” terang para warga.

Untuk itu warga meminta aparat segera bertindak tegas untuk memberantas lokasi perjudian tembak ikan dan togel tersebut, yang sudah sangat meresahkan warga.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Seperti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH, untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 di perintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya

Dalam melakukan pemberantasan perjudian Kapolri mengungkapkan siapapun yang memback up atau membekingi perjudian apabila dari oknum Polri akan kami copot jabatan nya kami akan melakukan penindakan tegas bila perlu dilakukan pemecatan,“ jelasnya lebih lanjut.

Dan pada saat awak media postmedan.com / ArahIndonesia.tv mengkonfirmasi kapolsek biru- biru Iptu Cahyadi mengatakan” terimakasih infonya dan akan di cek”.pungkasnya.(Tim)

Tags

Related Post