Postmedan.com. Deli serdang|| Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap pemberantasan praktek perjudian sesuai telegram Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, belum terlihat realisasinya di Desa Ajibaho,Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli serdang,Sumatera utara.
Hal tersebut dibuktikan adanya kegiatan Perjudian berkedok ketangkasan tembak ikan di Warung Kasran,Jalan Besar Biru-Biru menuju ke Arah kecamatan Patumbak,di Kecamatan Biru-Biru.
Belum ada tindakan dari pihak kepolisian, baik Polsek Biru-Biru,maupun Polresta Deli serdang untuk merealisasikan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo juga amanat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia yang jelas melarang segala bentuk perjudian.
Beberapa warga yang ditemui tak jauh dari lokasi perjudian tembak ikan itu pun mendesak pihak kepolisian segera bertindak cepat demi mencegah dampak buruk di Desa mereka.
“Kalau gak ditutup Polisi mau jadi desa penjudi lah warga Disini,tolong ditutup lah Pak Kapolresta Deli serdang kalau Polsek Biru-Biru disini ngak mampu”,Harap warga sekitar bernama Ayu.
Diberitakan sebelumnya sebuah lokasi perjudian berkedok ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi di warung kopi milik warga bernama Kasran.bahkan lokasi mesin judi tembak ikan tersebut hanya berjarak 20 meter saja dari rumah Ibadah Mesjid.
Menanggapi Hal itu Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli serdang Kompol I Kadek Cahyadi SH,SIK,MH kepada postmedan. Com. berjanji akan segera melakukan penindakan.
“Baik kami lidik”,Balas Kasat Reskrim Polresta Deli serdang.
Namun belum ada tindakan apapun dari Polresta Deli serdang.
Hingga berita ini diterbitkan,aktifitas perjudian tembak ikan di Desa Ajibaho,Kecamatan Biru-Biru Deli serdang masih terus berlanjut.(Tim).