Postmedan.com. LABUHAN||Masih ingatkah berita mobil box atau mobil berwarna hitam pekat, dengan plat BK 80xx FB yang sudah dimodifikasi yang diduga membeli Bahan Bakar Minyak(BBM) bio solar di SPBU 14.202.1122 berada di Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, dengan jumlah tonase yang cukup besar, beberapa waktu lalu (24/1/2023)
Sekitar Pukul 16.30 WIB, Rabu Sore(15/02/2023) Tim menelusuri kembali terjadi, kali ini sebagai lanjutan, terkait adanya beberapa mobil white box maju mundur cantik di areal SPBU 14.202.1122, diduga membeli Bahan Bakar Minyak(BBM) bio solar di SPBU 14.202.1122 berada di Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, dengan jumlah tonase yang cukup besar,
Kecurigaan media, kegiatan beberapa Mobil White Box tersebut, ditandai dengan pengisian (BBM) yang cukup Lama di SPBU tersebut, kemudian Ada yang keluar dari SPBU kemudian masuk lagi.
Patut Diduga, bahwa sang mafia minyak Bermodus Mobil Box tersebut tak harus hilang akal, demi menyamarkan atau mengelabui motif mobil boxnya.dikutip sebelumnya warga sekitar SPBU yang tak mau disebutkan Namanya itu mengatakan pemandangan tersebut Sering diliatnya.
Diketahui, SPBU 14.202.1122 ini bertuliskan 16 jam, harga Pertamax 92, Pertalite, Solar, Minimarket, Musholla, dan Toilet.
Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Husni mengatakan Akan diinformasikan ke Pimpinan
“Saya infokan ke pimpinan atau ke sat res trims infony” katanya
Seperti diketahui, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kegiatan menimbun BBM bersubsidi, ataupun mengangkut dan menjual, wajib mendapatkan izin, dimana bila dilanggar terdapat ancaman sanksi hukuman pidana. (Tim)