Postmedan.com. Kabanjahe||Ketua Umum Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis, Johannes Lumban Gaol, mengatakan timnya lagi usaha mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta terkait dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Simpang Empat Kabupaten Karo, Muliana Br Surbakti.
Tim FMK dan sejumlah wartawan dari Media Online urainews.id, Rimbunnews.com, status rakyat.com dan berita60detik.com melakukan monitoring penggunaan Dana Bos ke sejumpah SMA dan SMK di Sumatera Utara.
Pada hari Selasa, 28 Februari 2023, tim melakukan monitoring ke SMA Negeri 1 Simpang Empat Kabupaten Karo khususnya mengenai penggunaan dana BOS tahun 2020.
Tim diterima langsung Kepala Sekolah, Berina Manurung MPd, didampingi salah seorang guru bermarga Tarigan. Kepada Tim, Berina menjelaskan bahwa dirinya masuk di sekolah tersebut akhir tahun 2022 yang lalu. Sehingga dianya tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan dari Tim.
Agar tidak lepas jawaban dan keluar dari ranah pertanggungjawaban, tim FMK meminta kepada kepala sekolah untuk menghadirkan bendahara bos tahun 2020 yang Lalu. Untuk itu, Kepsek meminta dipanggilkan bendahara bos tahun 2020 untuk memberi penjelasan kepasa tim.
Kepada bendahara Bos tahun 2020, Indra Gunawan Maha, Tim FMK meminta kopian laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2020 beserta bukti-bukti berupa kuitansi atau dokumentasi. Hal ini tim laksanakan dengan berdasar kepada UU Keterbukaan Informasi Publik. Atas permintaan Tim, Indra menyatakan bahwa LPJ Dana BOS tahun 2020 tidak ada di sekolah. Semua dibawa oleh kepala sekolah yang lama bernama Muliana Br Surbakti.
Indra juga tidak memiliki foto kopi. Bagi Indra, dianya hanya dijadikan sebagai boneka. Tidak diikutsertakan dalam hal apapun dan hanya diminta tanda tangan. Menurut Indra, ketika Kepala Sekolah diingatkan bahwa penggunaan dana tidak sesuai juknis dijawab oleh kepala sekolah, tenang saja aku tanggung jawab.
Masih menurut Indra, pembelanjaan kebutuhan sekolah langsung oleh kepala sekolah tanpa melibatkan dirinya. Sedangkan untuk perbaikan sarana prasarana tidak berdasar atas Spek di RAB. Semua hanya dari diri Kepala Sekolah.
Atas minimnya data dari Bendahara, tim mengajak Bendahara melakukan pengecekan pembangunan infra struktur. Ternyata sebagian besar pengadaan dan rehab dilaksanakan pada pencairan ketika dana bos 2020 tahap ketiga. Dengan kata lain pengadaan dan rehap dilaksanakan setelah Muliana Surbakti pindah dari SMA N 1 Simpang Empat.
Tim melihat foto-foto dokumentasi sekolah sebelum di rehap pada pencairan tahap ketiga tahun 2022 yang lalu. Sumber Air bersih tidak ada. Kondisi ini diatasi dengan membeli air dengan mobil tanki. Lantai kantor kepala sekolah beralaskan tanah, bell pertukaran jam belajar dengan menggunakan tromol truk, toilet yang tidak layak digunakan dan masih banyak fasilitas yang lain.
” Tim sangat heran atas kondisi ini. Muliana Br Surbakti, bertugas di Sekolah ini sudah 6 tahun. Tapi tidak ada terobosan rehap gedung selama dia bertugas. Kantor kepala sekolah tidak ada. Lebih parahnya lagi SMA ini tanah nya belum memilki sertifikat sendiri. ” ujar Ketua FMK.
Mirisnya kondisi ini mengakibatkan sekolah ini tidak bisa mendapat dana untuk penambahan gedung baik perpustakaan maupun laboratorium.
Dari data yang FMK miliki, Penggunaan dana BOS tahun 2020 banyak yang bermasalah.
” Paling lama 2 minggu ini, Kepala Sekolah akan kita laporkan atas penghilangan data-data penggunakan dana BOS yang bersumber dari keuangan Negara, ” jelas Johannes.
Bagi FMK bukti permulaan yang cukup untuk melaporkan Muliana ke Aparat Penegak Hukun sudahlah cukup. Tinggal melengkapi data sedikit lagi agar dugaan tindak pidana ini dapat ditindaklanjuti.
” Ketidakakuran antara eks Kepala Sekolah, Muliana Br Surbakti dengan para guru dan orang tua murid sangat tidak perlu dicontoh. Para pengajar harus seiring sejalan dan menunjukkan keberhasilannya, ” terang Johannes menutup pembicaraan. (Tim)