Warga Meminta Kapolsek Talungkenas Tutup dan Tangkap Pemilik judi Tembak Ikan di STM Hilir

Postmedan.com. Deliserdang || Perjudian tembak ikan di STM Hilir semakin marak aja, salah satunya lokasi tembak ikan tersebut berada di beberapa desa salah satunya di

Firman

Postmedan.com. Deliserdang || Perjudian tembak ikan di STM Hilir semakin marak aja, salah satunya lokasi tembak ikan tersebut berada di beberapa desa salah satunya di kecamatan sinembah tanjung muda hilir tepatnya di STM Hilir kabupaten deliserdang

pada hari selasa tanggal Jumat 20/4/2023

Informasi yang diterima oleh Warga yang menyebutkan sebelum ditahun 2022 lokadi perjudisn sempat tutup total diawal tahun 2023 meja judi tembak ikan dan togel semangkin marak banyak rumah warga yang menyediakan tempat permainan judi tersebut. Pungkasnya

Akibat maraknya lokasi perjudian sehingga Warga mulai merasa resah sejak munculnya lokasi perjudian ini, karna seringnya warga kehilangan ternak, hasil pertanian di (juma) ladang di kecamatan STM hilir di wilayah hukum polsek talungkenas. Ungkap warga

Diduga dengan adanya lapak judi sudah tau sama tau karna tidak ada tindakan petugas dan kepada si pemilik perjudian dan penyedia lapak perjudian, diduga seolah-olah menyetor sejumlah uang kepada para ‘oknum’, hingga nekat membuka lapak perjudian secara terang-terangan.pungkasnya

Menurut keterangan warga diduga kepala desa dan keplinh juga sudah mendapatkan setoran dari pemilik judi tersebut, hingga begitu bebasnya pihak pengelola judi membuka lapak perjudian tersebut.

Merasa kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut,Tak tertutup kemungkinan disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Masyarakat setempat mengatakan setiap sore sampai pagi hari ramai di kunjungi para pemain warga mengharapkan” ini salah satu PR baru buat Kapolsek talung kenas, polres deliserdang karna dengan adanya lapak perjudian ini menjadi keresahan masyarakat,” terang warga.

Untuk itu warga meminta aparat Penegak Hukum(APH) segera bertindak tegas menangkap pemilik judi tersebut secepatnya dan memberantas lokasi perjudian tembak ikan dan togel tersebut, yang sudah sangat meresahkan warga.

Jadi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Seperti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH, untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 di perintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya

Dalam melakukan pemberantasan perjudian Kapolri mengungkapkan siapapun yang memback up atau membekingi perjudian apabila dari oknum Polri akan kami copot jabatan nya kami akan melakukan penindakan tegas bila perlu dilakukan pemecatan,“ jelasnya lebih lanjut.(Tim)

Tags

Related Post