Menang di PTUN Jakarta, Warga Dairi Desak Pemerintah Segera Cabut Izin Lingkungan PT DPM

Postmedan.com. Dairi ||Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Indonesia mengeluarkan putusan dan memenangkan warga Dairi lawan perusahaan tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM)

Firman

Postmedan.com. Dairi ||Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Indonesia mengeluarkan putusan dan memenangkan warga Dairi lawan perusahaan tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM) yang berada di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi Sumatera Utara .

Warga Dairi mendampingi Kuasa Hukum Tongam Panggabean melakukan siaran pers, Kamis (27/7/23). Mereka meminta dan mendesak Pemerintah agar segera melaksanakan putusan hakim terhadap perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT. untuk membatalkan izin analisa dampak lingkungan (Amdal) PT DPM yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apresiasi atas putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tertanggal 24 Juli 2023 kemarin, warga mendesak Pemerintah agar melaksanakan amar putusan yang mengadili. Dalam penangguhan, menolak permohonan penundaan keputusan pengajuan keberatan dari para penggugat

Warga juga meminta dalam eksepsi, agar menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi seluruhnya. dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

Putusan ini juga membatalkan keputusan Menteri LHK-RI nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal yang dioperasikan oleh PT. DPM tertanggal 11 Agustus 2022.

Atas terbitnya putusan ini juga para tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara serta dihukum.

Terpisah, PT. DPM melalui siaran pers yang disampaikan Prihandana selaku Penasehat Hukum PT DPM, Syahrial Suandi (External PT. DPM) dan Agum Syah (External PT DPM) Senin (24/7/23). Penjelasan beberapa hal pokok, diantaranya PT. DPM, dalam melakukan kegiatannya senantiasa melibatkan masyarakat, sehingga perusahaan dapat memahami dinamika yang berkembang.

“PT. DPM sepenuhnya menghormati aspirasi dan hak konstitusional sebagian warga yang disampaikan melalui gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap KLHK untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persetujuan Lingkungan PT. DPM (Izin Lingkungan) yang terbit Agustus 2022,” sebut rilis tersebut.

Pendapat terkait bahwa bencana banjir bandang tahun 2018 di Desa Longkotan dan Desa Bongkaras merupakan akibat dari kegiatan operasional PT. DPM. Dengan jelas PT. DPM tidak pernah melakukan kegiatan perambahan yang menyebabkan terjadinya deforestasi di perbukitan Desa Bongkaras. Yang diduga kuat sebagai penyebab utama banjir bandang di Desa Bongkaras dan Desa Longkotan. Hal ini dipertegas oleh saksi fakta yang hadir dalam perkara yang berasal dari warga Desa Longkotan dan Desa Bongkaras.

Masih sebut rilis tersebut, saat ini PT. DPM masih dalam tahap persiapan dan perencanaan konstruksi, serta belum melakukan kegiatan pertambangan secara komersial.

“Sedangkan terkait gudang bahan peledak dianggap menimbulkan kerawanan karena berdekatan dengan pemukiman dan perladangan masyarakat. Lokasi gudang tersebut bersifat sementara yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepolisian Republik Indonesia,” tulis rilis PT. DPM.

Sesuai dengan Izin Lingkungan, lokasi gudang tangan permanen akan dibangun di lokasi yang jauh dari pemukiman dan perladangan masyarakat.

Kekhawatiran pembangunan terowongan tambang bawah tanah dan penggunaan bahan peledak akan menimbulkan gempa.

Bahwa kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan PT, DPM termasuk pembangunan infrastruktur tambang selalu mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dan benar.

Sementara dalam pembuktiannya pada proses persidangan, Prof. Dr. Danny Hilman Natawidjaja ahli kegempaan Indonesia, yang hadir sebagai saksi ahli. Menyatakan bahwa penggunaan bahan peledak atau aktivitas pemboran dalam kegiatan pertambangan tidak akan memicu terjadinya gempa. Sehingga kegiatan pertambangan PT. DPM di Kabupaten Dairi tetap aman.

Beredarnya kajian yang dibuat oleh dua orang Warga Negara Amerika dengan pendapat pembangunan Tailing Storage Facility (“TSF”) yang akan dibangun PT. DPM berpotensi runtuh saat gempa terjadi.

“Kami menyatakan bahwa kajian tersebut tidak akurat karena tidak dilakukan pada rencana lokasi pembangunan TSF. PT. DPM telah memiliki hasil kajian detail mengenai
jarak aman antara TSF dengan sesar atau patahan terdekat. Kami tegaskan bahwa pembangunan TSF akan menggunakan standar konstruksi terbaik yang disiapkan untuk menahan dampak potensi gempa bumi,” tegas pihak PT. DPM.

Pembangunan TSF hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin yang diterbitkan oleh Komisi Keamanan Bendungan, sesuai dengan keterangan dari Widy Pradipta yang turut hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan.

Sidang Perkara Tata Usaha Negara telah berlangsung sejak Maret 2023, dan telah diputuskan melalui persidangan elektronik pada hari Senin, 24 Juli 2023.

Untuk itu PT DPM menghargai dan menghormati putusan pada tingkat pertama yang belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, PT DPM akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum sebagai pihak Tergugat II Intervensi, yaitu upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

“Perlu dipahami selama upaya hukum dilakukan, kegiatan usaha PT DPM tetap berjalan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku,” tandas rilis tersebut.(F.Gtg)

Tags

Related Post