Lapor Pak Wali! Dua Bangunan Perumahan Mewah Tanpa PBG di Kecamatan Medan Perjuangan

Postmedan.com. Medan|| Sebanyak dua bangunan perumahan mewah bebas berdiri diduga tanpa plang dan tidak sesuai PBG/IMB di Kecamatan Medan Perjuangan.Kedua bangunan perumahan mewah itu terletak

Firman

Postmedan.com. Medan|| Sebanyak dua bangunan perumahan mewah bebas berdiri diduga tanpa plang dan tidak sesuai PBG/IMB di Kecamatan Medan Perjuangan.Kedua bangunan perumahan mewah itu terletak di Jalan Perjuangan Simpang Jalan Rakyat dan di Jalan Pelita I Simpang Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kepada wartawan, seorang warga Tionghoa sebut saja namanya Koko saat ditemui awak media di sekitar bangunan mewah yang terletak di Jalan Pelita I Simpang Jalan HM Said menjelaskan bangunan perumahan mewah tersebut memiliki plang PBG.”Plang PBG nya ada tuh Bang. Kalau jumlah unit yang dibangun dipandang langsung lebih. Bang cek aja langsung ke belakang jumlah unit yang dibangun,” ungkap Koko, Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, Koko menuturkan bangunan perumahan mewah tersebut di pagar seng.”Bang mau tengok datang sore ketika para tukang mau pulang kerja. Dan biar lebih jelas bang tanyak ke Kecamatan Perjuangan terkait izin yang dibangun,” tandasnya mengakhiri.

Sementara itu, menurut pantauan wartawan di lapangan, bangunan perumahan mewah yang terletak di Jalan Pelita I Simpang Jalan HM Said Medan di plang PBG nya tertera 10 unit/pintu rumah, namun yang sudah di bangun berjumlah 15 pintu rumah. Dan di Jalan Perjuangan Simpang Jalan Rakyat Medan terlihat tanpa plang PBG. Karena awak media ingin mengetahui lebih jelas terkait bangunan perumahan mewah tersebut, lalu mendatangi Kantor Kelurahan Sidorame Timur yang berdekatan dengan Bangunan tanpa plang PBG.

Saat ditemui, Kasi Trantib, Dalimunthe mengatakan terkait IMB/PBG bangunan perumahan itu ada.”Izin nya ada Bang. Tapi, gak di pajang dan enggan menyebutkan jumlah unit/pintu rumah yang dibangun,” ungkap Dalimunthe singkat.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Red)

Tags

Related Post