Forum Penyelamat KPUM Kota Medan Datangi Kantor Dinas Koprasi dan UMKM Kota Medan, Menanyakan Surat Yang Sudah 1 (Satu) Tahun Lamanya Belum Ada Balasan

Postmedan.com. Medan || Forum penyelamat KPUM Kota Medan( FPKKM) mendatangi kantor koprasi kota medan, inggi menanyakan tentang surat mereka yang di masukan pada tanggal 15

Firman

Postmedan.com. Medan || Forum penyelamat KPUM Kota Medan( FPKKM) mendatangi kantor koprasi kota medan, inggi menanyakan tentang surat mereka yang di masukan pada tanggal 15 Oktober 2022 lalu tentang pengurusan nomor induk KPUM sudah hampir 1 (Satu) tahun lamanya belum ada surat balasan dari dinas koprasi kota Medan.

Pada tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam. 9.30.wib ketua terpilih bersama seketari terpilih mendatangi kantor KPUM inggin menanyakan langsung tentang keberadaan surat mereka yang telah di ajukan kepada dinas koprasi kota Medan pada tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu.

Adapun kedatangan ketua terpilih Bangku sembiring kekantor dinas koprasi dan UMKM kota Medan, hendak bertemu kadis koprasi kota Medan dan beserta kabid koprasi dan UMKM kota Medan tentang surat yang telah mereka layangkan kepada disan koprasi kota Medan

Karna sudah hampir 1 tahun lamanya tidak ada balasan dan jawaban dari dinas koprasi kota Medan kami inggin tau sudah sampai di mana surat yang kami layangkan kepada dinas koprasi kota Medan kok sampai sekarang belum ada balasannya. Ungkap bangku sembiring

Sesampainya kami di kantor dinas koprasi kota Medan dan mencari petugas piket tamu yang tidak ada di tempat dan para pekerja lagi senam di depan kantor dinas koprasi kota Medan.

Setelah hampir setengah jam lamanya kami di datangi oleh seorang perempuan dan menayakan” Mau bertemu siapa pa pak, jawab bangku sembiring ingin bertemu petugas piket mau isi daptar hadir inggin bertemu kadis koprasi. Ungkap bangku sembiring

Tak lama kemudian datang bersama perempuan seorang laki-laki menghampiri bangku sembiring” ada apa pak jawab petugas piket kepada bangku sembiring.. Saya mau isi daptar tamu inggin ketemu kadis koprasi ungkap bangku… Lalu petugas mengatakan kepala dinas koprasi tidak ada di tempat pak ungkapny,, lalu bangku menayakan kembali kabid koprasi ada ungkapnya… Jawab petugas piket kabid juga tidak ada pak”.Ungkap petugas piket

Bangku bertahan kepada petugas piket Klau seperti itu siap yang bisa kami jumpai di dalam kantor tentang urusan kami ini kata bangku sembiring kepada petugas piket, petugas piket kedalam dan memanggil seorang pria dan langsung berbicara kepada bangku dan mengajak kedalam kantor UMKM setelah sampai bangku berbicara kepada petugas UMKM. Ungkapnya

Setelah itu kami di arahkan kembali untuk hari senin hadir kembali kekantor koprasi kota Medan

Forum Penyelamat KPUM terbentuk pascarapat anggota luar biasa (RALB) sebagaimana Permen Nomor : 19/PER//KUKM/IX/2015, Pasal 8 ayat 4 ‘Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengurus menerima permintaan RALB ternyata pengurus tidak melaksanakan rapat tanpa alasan yang dapat diterima maka anggota dan pengurus dapat membentuk panitia penyelenggara RALB atas biaya koperasi’.

Selain tidak berpihak, DPRD Medan menekankan Dinas Koperasi memberikan ruang ke semua pihak, termasuk pengurus lama KPUM agar menghormati lembaga politik DPRD Medan sebelum Forum Penyelamat KPUM menempuh proses hukum lantaran hingga kini belum mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK).

“Solusi terakhir kita minta Dinas Koperasi dan UMKM melakukan mediasi antara Forum Penyalamat KPUM dengan pengurus lama KPUM untuk duduk bersama mencari jalan terbaik. Jika tidak ada titik temu silahkan forum menempuh jalur hukum,” kata Afif Abdillah saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP), 5 Juni 2023. Pungkasnya

Mengingat mediasi sebelumnya hingga bergulir ke Komisi III dan sulit tercapai kesepakatan maka Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan memberikan ruang terakhir untuk mencari jalan terbaik.

“Jika ruang terakhir belum mendapat kesimpulan maka biarkan proses berlanjut ke tahap berikutnya. Memang ranah penyelesaian kasus ini lebih tepat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi karena Dinas Koperasi merupakan pembina KPUM, alangkah baiknya diselesaikan secara musyawarah”tuturnya.(Tim)

Tags

Related Post