RDP KOMISI 1 DPRD KAB. NIAS UTARA DENGAN MASYARAKAT DESA HILIMBOSI AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN TERKAIT ASPHALT MIXING PLANNT (AMP) MILIK PT. KARUNIA SEJAHTRA SEJATI

Postmedan.com. Nias Utara||Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 yang dilaksanakan dilantai 3 kantor DPRD kabupaten nias utara, Terkait AMP milik PT.Karunia Sejahtra Sejati yang berada

Firman

Postmedan.com. Nias Utara||Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 yang dilaksanakan dilantai 3 kantor DPRD kabupaten nias utara, Terkait AMP milik PT.Karunia Sejahtra Sejati yang berada di Desa hilimbosi mengakibatkan pencemaran lingkungan, Hari Selasa 16/10/2023.

Kabarnya dalam rapat tersebut pihak Perusahaan PT.Karunia Sejahtra Sejati tidak Menghadiri, pada hal surat undangan telah diserahkan kepada mereka membuat beberapa anggota DPRD sangat geram melihat sikap perusahaan itu.

Hal tersebut disampaikan Fangatulo Zega Salah satu Anggota DPRD dari partai PDIP sangat geram atas tidak hadirnya pihak perusahaan,
” Saya sangat kecewa rapat dengar pendapat saat ini karena pihak perusahaan tersebut tidak hadir, artinya kurangajar,,,!!! Tidak menghargai lembaga ini, Dan saya pun sepakat jika Perusahaan tersebut ditutup jika dampak perusahaan tersebut mengangu masyarakat,” Ucapnya ditengah-tengah rapat berlangsung.

Kemudian rapat berlangsung dengan Alot, Dimana sempat adanya adu mulut dengan Warga masyarakat yang melapor dengan ketua komisi 1 , Namun hal tersebut redah dan kembali rapat pun dilanjutkan.

Selanjutnya dari hasil rapat dengar pendapat hari ini, Ya’aman Telaumbanua Ketua Komisi I Memutuskan beberapa keputusan sebagai berikut :

1. Kita meminta kepada perusahaan ini untuk menghentikan kegiatan sementara AMP yang berada di desa Hilimbosi.
2.Kita minta rekomendasi dinas kesehatan untuk turun lapangan dalam rangka memeriksa kesehatan Masyarakat setempat.
3.Dalam seminggu ini melalui dinas lingkungan hidup untuk mewajibkan pihak perusahaan untuk mematuhi SPPL ini.
4.Kita meminta Satpol PP sebagai pengaman untuk mengawal keputusan kita ini .

Keputusan Komisi I tersebut dsetujui oleh anggota DPRD yang hadir dan diakhiri dengan pemukulan palu sidamg sebanyak 3 kali Rapat dengar pendapat telah selesai.

Diwaktu yang tidak bersamaan Berlian Zega salah satu masyarakat yang menggikuti Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut menyampaikan,
” Kami mengapresiasi RDP yang dilaksanakan komisi 1 , Dan kami pun berharap agar adanya tindak lanjut terkait laporan kami dan meminta AMP tersebut ditutup karena sangat mengangu pada kesehatan kami”, Ucapnya.

Hal yang senada juga disampaikan Foinoto Zega , salah satu masayarakat Hilimbosi mengatakan,
“Kami Berterima kasih atas RDP dan keputusan komisi 1 terkait menindaklajuti laporan kami, Dan kami sangat kecewa kepada kadis lingkungan hidup yang menyampaikan bahwa mereka hanya mengeluarkan izin memdirikan bangunan saja, Pada hal merekalah tim teknisi tentang penkajian dampak lingkungan hidup, Kami pun berharap agar persoalan ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat karena sangat mengangu kesehatan dilingkungan kami,” Pungkasnya Mengakhiri.

Distributor Edu. Harefa

Tags

Related Post