Menghalang- halangi Tugas Jurnalis Diduga Ada Apa di Dalam Gudang PT. MMI Kata Warga..!!!

Postmedan.com. Medan || diduga menghalang- halangi tugas jurnalis ada apa di dalam Gudang PT. Mechtron Mastevi Indonesia (MMI) Muhammad Habibillah Al Fath (33) Warga Jalan

Firman

Postmedan.com. Medan || diduga menghalang- halangi tugas jurnalis ada apa di dalam Gudang PT. Mechtron Mastevi Indonesia (MMI) Muhammad Habibillah Al Fath (33) Warga Jalan Tuasan Kota Medan melaporkan PT Mechtron Mastevi Indonesia yang di duga melakukan Kejahatan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang terjadi di jalan Mandor Medan (Gudang PT MMI) Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2893/XI/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN POLDA SUMUT

Menurut keterangan Habib yang berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan mengatakan” pada hari Kamis tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 10.44 Wib Pelapor berniat melakukan Peliputan Terkait kunjungan Dinas PMPTSP Kota Medan ke PT. Mechtron Mastevi Indonesia (MMI)
terdiri dari Kepala Lingkungan, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Bahabinkamtibsmas Polsek Medan Timur ke Gudang PT MMI Jalan Mandor, namun dirinya dilarang masuk oleh dua security dan sempat cek cok dengan security Gudang tersebut, oleh karena itu dirinya melaporkan PT MMI ke Polrestabes Medan

Habib mengatakan kepada awak media postmedan.com”Kami Awak media di larang melakukan Peliputan saat Tim Terpadu Pemko Medan melakukan kunjungan ke Gudang Jalan Mandor Karena Gudang tersebut tidak memiliki dokumen Perizinan dan di tolak warga karena meresahkan warga sekitar dan menimbulkan kemacetan karena berada di kawasan pemukiman,” ungkapnya, Rabu (22/11/2023)

Rahmadsyah, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, sangat menyayangkan pihak PT MMI yang melarang wartawan untuk meliput kunjungan Tim Terpadu Pemko Medan.

Pasalnya, larangan peliputan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Karena itu, melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” katanya, Kamis (16/11/2023).

Yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi dan publik. Ungkapnya

“HRD PT MMI berinisial F diduga melanggar UU Pers karena melakukan pelarangan terhadap awak media saat melakukan peliputan Tim Terpadu Pemko Medan yang melakukan sidak di Gudang Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur,” pungkasnya.

Kita melaporkan pelarangan tersebut kepolrestabes medan karna ada apa di dalam gudang PT. Mechtron Mastevi Indonesia (MMI) yang di datanggi pihak pemerintahaan kota medan, satpol PP, lurah, camat dan masih bayak lagi yang hadir dan parawarga setempat.

Warga setempat yang namanya tidak inggin di sebutkan mengatakan gudang ini sangat tertutup sekali dengan warga jagan-jangan diduga tempat pembuatan narkoba. Pungkas warga sambil tertawa

Dan warga meminta kepada bapak kapolrestabes medan, kasat Reskrim polrestabes medan beserta jajaran agar menindak dan mencek ada apa di gudang MMI sampai menghalang- halangi tugas dari jurnalistik untuk mencari informasi. Ungkapnya.

Tags

Related Post