Postmedan.com. PEKANBARU||Mastiur Silitonga, seorang guru berusia 48 tahun, telah mengajukan permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum kepada Ketua Kompolnas Republik Indonesia. Alasannya adalah karena dirinya sebagai Pelapor atas Laporan Polisi yang belum mendapatkan kepastian hukum meskipun sudah dilakukan beberapa kali pelaporan.
Mastiur menyayangkan lambatnya proses hukum terhadap laporan-laporan polisinya yang telah diterima oleh pihak berwenang. Menurutnya, hal ini membuat pelaku kejahatan kembali melakukan tindakan yang sama karena diduga adanya pembiaraan dari aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, Mastiur juga merasa bahwa terlapor atas nama Iwan SS dan lainnya mendapat perlindungan dari pihak tertentu, sehingga dirinya sulit untuk mendapatkan keadilan. Hal ini membuat Mastiur akhirnya memutuskan untuk menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Bapak Ketua Kompolnas Republik Indonesia.
Dalam suratnya, Mastiur meminta agar Bapak Kompolnas RI dapat menerima dan menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, sehingga dirinya dapat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan.
Mastiur juga menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Juli 2022, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Pelalawan yang berisi Rencana Tindak Lanjut Penyidikan terhadap saksi ISS.
Pada tanggal 21 Maret 2023, Mastiur kembali menerima SP2HP dari Polres Pelalawan yang berisi Rencana Tindak Lanjut Penyidikan dengan mengambil keterangan dari saksi-saksi terkait kasusnya.
Namun, pada tanggal 27 September 2023, Mastiur menerima SP2HP dari Polres Pelalawan yang berisi Rencana Tindak Lanjut Penyidik untuk memeriksa saksi lainnya serta terlapor UG,namun hingga saat ini terlapor UG belum dipanggil lagi oleh penyidik.
Pada tanggal 27 September 2023, Mastiur menerima SP2HP dari Polres Pelalawan yang berisi Rencana Tindak Lanjut Penyidik untuk mengundang kembali pihak terlapor JG, ISS, dan MS. Namun, hingga saat ini, proses hukum terhadap laporan-laporan polisi Mastiur masih belum ada perkembangan.
Mastiur merasa bahwa para penyidik sangat lambat dalam menangani laporan-laporan yang diajukannya. Hal ini membuat dirinya semakin frustasi dan kecewa karena pelaku kejahatan masih bebas berkeliaran dan dapat melakukan tindakan yang sama tanpa takut akan hukuman.
Melalui surat permohonannya kepada Ketua Kompolnas RI, Mastiur berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan-laporan yang telah diajukan serta memberikan kepastian hukum yang diharapkan. Keadilan harus ditegakkan untuk semua orang, tanpa pandang bulu dalam hal ini.
Mastiur berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan segera menyelesaikannya. Sebagai warga negara yang taat hukum, Mastiur juga mengingatkan kepada pihak berwenang untuk tidak membiarkan pelaku kejahatan yang telah merugikan dirinya dan masyarakat lainnya.
Dengan surat permohonan tersebut, Mastiur berharap dapat mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang telah ia tunggu-tunggu. Dalam situasi yang sulit seperti ini, Mastiur tidak akan menyerah dan tetap berjuang untuk memperoleh hak-haknya yang diduga telah diabaikan oleh pihak berwenang.
Mastiur juga menambahkan bahwa hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 saat memberi keterangan di Propam Polda Riau di tanyakan apa yang mau ditambahkan dalam keterangannya, lalu mastiur juga menyampaikan bahwa dua buah sepeda motornya yang dirampas oleh Iwan SS yang dilaporkan oleh karyawannya, dimana terhadap perkara tersebut kapolres sudah pernah berjanji akan menindak lanjuti perkara tersebut, namun hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima SPDP baru dari pihak kepolisian. Mastiur menduga tidak dikirimnya SPDP baru kepada kejaksaan ada hal yang disengaja oleh pihak Kepolisian.
Menggapi kisah dan perjuangan Mastiur, salah seorang pemerhati Hukum yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa kasus ini juga mengingatkan kita bahwa keadilan tidak selalu bisa dengan mudah didapatkan. Terkadang, seseorang harus berjuang lebih keras untuk mendapatkannya. Namun dengan adanya lembaga Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum seperti Kompolnas RI, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat ditangani secara cepat dan adil.
“Kita sebagai masyarakat juga harus terus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan dan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai dan kita semua dapat hidup dalam masyarakat yang aman dan sejahtera,” ujarnya.
Terakhir, pungkasnya, kita juga harus selalu mengingat bahwa keadilan adalah hak setiap individu. Tidak ada alasan untuk menutup mata dan sederhana meremehkan permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum dari seseorang yang merasa telah dirugikan. “Mari bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi semua!.” (Team)