Mediasi Gagal, Kasus pencemaran Nama Baik Oleh Penyayi karo di Facebook, Polda Sumut Akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE

Postmedan.com. Medan || Polda Sumut Akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE, kasus pencemaran nama baik yang di alami melsiana br Ginting oleh Nella Bukit

Firman

Postmedan.com. Medan || Polda Sumut Akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE, kasus pencemaran nama baik yang di alami melsiana br Ginting oleh Nella Bukit yang di sebar luaskan melalui akun media sosial Facebook sekitar bulan september 2023 lalu, akan menghadirkan Ahli bahasa dan Ahli ITE

Pemilik akun facebook Nella (Nella Beru Bukit), penyanyi karo resmi menjadi terlapor di Polda Sumut. Ia dilaporkan terkait dalam perkara pencemaran nama baik, sesuai UU ITE nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3, dan atau Pasal 36.

Dalam kasus ini ia dilaporkan oleh Melsiana Eka Sari Boru Ginting. Ibu rumah tangga yang akrab disapa Mak Ina itu bercerita soal kronologis yang terjadi. Ia menjelaskan awalnya terlapor membeli cincin suasa pada tanggal 24 Agustus 2021, dengan total harga Rp3.816.000.

“Waktu pembelian awal, terlapor datang membeli cincin. Di situ saya sudah menjelaskan kepada terlapor cincin suasa itu akan dipotong biaya atau ongkos yang mahal jika saat dijual kembali, dan tidak dapat dijual kembali bila cincin sudah dimodifikasi apalagi bila sampai ‘diisi’,” jelasnya. Setelah kedua pihak sepakat, transaksi jual beli pun terjadi yang dilengkapi dengan surat. Hingga dua tahun berlalu, Jumat tanggal 1 September 2023 terlapor datang itu menurut Melsi bertujuan menjual kembali cincin suasa tersebut.

Ada pun pencemaran nama baik yang di sebar luaskan melalui fhoto dan tempat usaha oleh akun facebook nella bukit menyebabkan kerugian terhadap melsiana br Ginting.

kerugian penyebara fhoto dan toko tempat usaha oleh inisial Nella Bukit melalui akun facebooknya sendiri karna telah merugikan orang lain.

Setelah di adakan mediasi tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak juper J. Nababan akan menghadirkan Ahli Bahasa dan ITE di dalam kasus ini.

Kasus pencemaran nama baik yang dialami Melsiana Br Ginting Toko Mas H. Milala yang di sebar luaskan melalui fhoto dan tempat usahanya melalui media sosial Facebook oleh Nella Bukit akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli ITE.

Laporan itu kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut subid 5 unit.3 dengan delik aduan pencemaran nama baik dalam penyebaran fhoto dan tempat usaha pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Karna belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut subid.5 unit.3 akan melakukan pengkajian melalui ahli bahasa dan ahli ITE. Pungkaanya

Tags

Related Post