Para Mafia Solar Bebas beroprasi di Wilkum Polres Belawan,, Ada Apa Dengan Polres Belawan..?????

Postmedan.com. Belawan || Terkait Viralnya pemberitaan tentang gudang di Jalan Hiu, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Eks SPBN PT. AKR, yang diduga dijadikan tempat siong/kencing

Firman

Postmedan.com. Belawan || Terkait Viralnya pemberitaan tentang gudang di Jalan Hiu, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Eks SPBN PT. AKR, yang diduga dijadikan tempat siong/kencing dan  pengepul bahan bakar minyak jenis solar.

Namun, viralnya pemberitaan yang ada tak membuat bergeming lokasi gudang tersebut, masih bebas beroperasi.

Perlu diketahui bahwa dahulunya gudang tersebut sempat di kelola oleh SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) milik PT. AKR yang berada di Jalan Hiu Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, namun temuan tim media di lapangan, suasana gudang yang seolah kosong/lengang, terpantau mobil tangki biru putih dengan muatan 5 ribu liter/5 ton masuk ke gudang tersebut, yang diduga siong/kencing, dari amatan tim media, pada Rabu (15/05/2024) kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun, gudang tersebut dibecking oleh orang kuat, sehingga kuat dugaan hal inilah yang membuat pihak APH seperti enggan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana terkait penyalah gunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

Berdasarkan sumber yang tidak bersedia di cantumkan namanya menyebutkan mobil tangki berwarna Biru Putih, juga sering keluar masuk dengan kapasitas 5 ton masuk ke gudang itu.

” Saat ini bang, gudang itu selalu di kunjungi mobil tangki Biru Putih untuk membongkar minyak jenis solar dan pertalite, dan bukan itu saja bang terkadang minyak dari dalam dibawa keluar untuk disalurkan dugaan ke industri, kadang ke Gabion Belawan,” tandas narasumber.

Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan seharusnya sigap sehingga  dapat diminimalisir persoalan terkait penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang di larang untuk di jual belikan tanpa ada memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Sesuai Undang undang Minyak dan Gas yang di atur dalam Pasal 55 Uu No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan masyarakat meminta kepada APH agar menindak tegas para mafia Terkhusus polres Belawan, Polda Sumut, Kejatisu dan kapolri, menegaskan tangkap mafia- mafia yang merugikan NKRI.Pungkasnya.(tim)

Tags

Related Post