PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA TEFAO KEC. LAHEWA TIMUR KAB. NIAS UTARA MENGUNDURKAN DIRI SETELAH DITETAPKAN DENGAN KPU NIAS UTARA

Postmedan.com. Nias Utara|| Ratusan masyarakat Nias Utara turut ambil bagian mengikuti seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nias Utara. Berbagai tahapan

Firman

Postmedan.com. Nias Utara|| Ratusan masyarakat Nias Utara turut ambil bagian mengikuti seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nias Utara. Berbagai tahapan dan proses yang ditempuh oleh peserta untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anehnya, salah satu diantara 339 orang yang terpilih sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial SN tiba-tiba mengundurkan diri sebagai anggota PPS, sementara namanya ada pada Pengumuman nomor. 426/PP.04.2-Pu/1224/2024, tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Nias Utara Tahun 2024, bahkan SN sempat hadir dan mengikuti kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan di Gereja Yubileum Hilimaziaya, pada Minggu tanggal 26 Mei 2024.

Setelah awak media PostMedan.com menggali informasi dari berbagai sumber, ternyata SN mengajukan pengunduran dirinya tertanggal 28 Mei 2024 atau dua hari usai pengambilan sumpah/janji ; oleh karena adanya surat keberatan yang disampaikan oleh calon anggota PPS yang hanya mencapai peringkat 4 s.d 6 dengan calon Pengganti Antar Waktu, berinisial DKL

Menurut informasi dari narasumber yang namanya enggan disebut menjelaskan bahwa DKN mengajukan keberatan kepada KPU Nias utara oleh karenanya SN yang sudah terpilih bahkan sudah diambil sumpah / janji, belum mengikuti tes wawancara sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara, tapi nama inisial SN muncul sebagai terpilih.
Ketika awak media mengkonfirmasi via selular kepada DKL, terkait isi atau alasan keberatan yang telah diajukan ke KPU, Jumat (31/05/2024). DKL hanya menjawab dengan singkat “ maaf, saya tidak ada urusan dengan anda”, sembari mematikan handphonenya.
Demikian juga pada hari yang sama, awak media mengkonfirmasi kepada SN via selular terkait alasan pengunduran dirinya sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), awalnya SN menjawab “ langsung saja konfirmasi kepada KPU “, jawabnya. Namun ketika awak media kembali meminta tanggapan kepada SN apakah ada unsur tekanan atau intimidasi dari KPU ?, SN menjawab “ kita tunggu saja hasil dari KPU, dan nanti saya hubungi balek karena sedang ada tamu dirumah “, jawabnya singkat.
Hingga berita ini dilansir, Ketua KPU Nias Utara belum berhasil diminta tanggapan terkait hal ini, namun beberapa staf KPU Nias Utara yang berada di Kantor saat diwawancarai awak media pada, Jumat (31/05/2024) membenarkan bahwa SN sudah memberikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota PPS dan demikian juga DKL sudah menyampaikan surat keberatan atas terpilihnya SN sebagai anggota PPS.
“ iya benar bahwa inisial SN sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya tertanggal 28 Mei 2024, sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), demikian juga saudari DKL sudah menyampaikan surat keberatan atas terpilihnya saudara SN sebagai anggota PPS, namun dari hal tersebut, kita masih menunggu hasil keputusan komisioner KPU ”, jelas salah seorang staf KPU

Tim Edu-Harefa

Tags

Related Post