Postmedan.com. Medan || Diduga Diskotik D’RED KTV & Club Sarang peredaran Narkoba obat- obatan jenis Exstasi dan Minuman keras menurut laporan salah seorang warga wanita bernama bunga yang namanya tidak ingin di sebutkan mengatakan kepada awak media postmedan.com di D’Red KTV & Club jalan gagak Hitam nomor 24,25 kecamatan Medan Sunggal diduga menyediakan obat-obatan jenis Exstasi kepada awak media postmedan.com pada tanggal 15/06/2024
Menurut informasi bunga salah seorang wanita yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media, pada tanggal 12/06/2024 sekitar jam.23.35.wib iya bersama teman-teman memesan salah satu KTV di D’Red untuk merayakan ulang tahun temannya.
Menurut informasi salah seorang warga tempat hiburan malam D’ Red KTV & Vlub berlokasi di jalan gagak Hitam nomor 24,25 kecamatan medan Sunggal diduga tempat sarang peredaran narkoba jenis Exstasi dan miras
“D’Red KTV & Club” dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba danelampaui jam operasional yang beroperasi 24 jam nonstop tanpa henti.
Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional dan terkesan kebal hukum tersebut, pengelola bisnis dunia hiburan malam itu disebut-sebut menantang , aparat penegak hukum, kepolisian Medan sunggal, Dinas pariwisata walikota Medan, Kapolres tabes Medan, Kapolda Sumatra Utara, pangdam dan Gubernur Sumatra Utara.
Menurut informasi masyarakat sekitar jam 23.00.Wib D’Red KTV & Club ramai di kunjungi pengunjung di hol di KTV buka 24jam nonstop , diduga berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di D’Red KTV & Club adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, diduga dijual seharga Rp300.000 perbutir dan H5 dibanderol Ro200.000 perbutir dan tempat perjinahan.Ungkap warga
Meski sudah dijual terang-terangan, belum ada juga penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat pihak kepolisian Polsek sunggal baik itu dari Polrestabes Medan, Polda Sumut ,pangdam, wali kota medan Dan gubernur Sumatra utara karena melewati jam operasional.
Saat Kapolsek Sunggal bersama Kanit reskrim di konfirmasi melalui pesan singkat melalui whasaup dan telpon juga enggan menjawab konfirmasi dari awak media seolah- olah diduga sudah di suap meski masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keberatan tentang diskotik D’Red KTV & Club tapi aneh nya sampai sekarang Polsek Sunggal dan Polrestabes medan belum menindak diskotik tersebut.
Masyarakat meminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) bapak wali kota Medan bapak Boby Afif agar segera menindak dan menutuk diskotik D’Red KTV & Club dan Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan. Kalau melanggar D’ Red KTV harus ditutup dan tangkap pengelolanya. Apalagi info yang kami terima menyambut idul adha pun lokasi ini beroperasi setelah setoran dengan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya
Presiden jokowidodo melalui Kapolri, perintahnya kepada Kapolda, Kapolres,Kapolsek, Gubernur, walikota dan pangdam kepada semua jajaran agar menindak keras sarang peredaran narkoba dan apa bila ada aparat penegak hukum yang terlibat di dalam nya akan saya pecat. Ungkapnya.(Red)