Postmedan.com Medan || kapolri Himbau Seluruh Kapolda dan Jajaran Tindak tempat Porsitusi Barak dan Sarang narkoba di seluruh Indonesia terkusus di Sumatra Utara yang beberapa saat ini masuk dalam pemberitaan maraknya tempat dan sarang narkoba di Sumatra Utara salah satunya D’RED,KTV & CLUB di Sumatra utara
Kapolri mengatakan tempat hiburan malam KTV & Club yang diduga ada kaitannya dengan prostitusi berkedok menyediakan LC ini dan sarang dari tempat peredaran narkoba ungkapnya
Seperti Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur baru- baru ini melakukan penggrebekan tempat hiburan malam Royal KTV , di jalan Embong malang, Surabaya, Minggu (2/6/2024) malam.
Dalam penggerebekan Royal KTV yang diduga ada kaitannya dengan prostitusi berkedok menyediakan LC ini, polisi berhasil mengamankan 5 orang dari penggrebekan yang dilakukan oleh anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ini, dilakukan pada pukul 23.30 wib, Minggu (2/5) malam.
Menurut salah satu sumber menjelaskan kronologisnya, yaitu berawal dari dua tamu laki-laki, datang ke Royal KTV untuk berkaraoke. Kemudian keduanya karaoke di ruang KTV dengan ditemani oleh dua perempuan Lady Companion (LC) dari Royal KTV .
Diduga Diskotik D’RED KTV & Club Sarang peredaran Narkoba obat- obatan jenis Exstasi dan Minuman keras menurut laporan salah seorang warga wanita bernama bunga yang namanya tidak ingin di sebutkan mengatakan kepada awak media postmedan.com di D’Red KTV & Club jalan gagak Hitam nomor 24,25 kecamatan Medan Sunggal diduga menyediakan obat-obatan jenis Exstasi kepada awak media postmedan
Menurut informasi bunga salah seorang wanita yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media, pada tanggal 12/06/2024 sekitar jam.23.35.wib iya bersama teman-teman memesan salah satu KTV di D’Red untuk merayakan ulang tahun temannya.
Menurut informasi salah seorang warga tempat hiburan malam D’ Red KTV & Vlub berlokasi di jalan gagak Hitam nomor 24,25 kecamatan medan Sunggal diduga tempat sarang peredaran narkoba jenis Exstasi dan miras
“D’Red KTV & Club” dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba dan telah melampaui jam operasional yang beroperasi 24 jam nonstop tanpa henti dan tempat porsitusi
Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional dan terkesan kebal hukum tersebut, pengelola bisnis dunia hiburan malam itu disebut-sebut menantang , aparat penegak hukum, kepolisian Medan sunggal, Dinas pariwisata walikota Medan, Kapolres tabes, Kapolda Sumatra Utara, pangdam dan Gubernur Sumatra Utara.
Menurut informasi masyarakat sekitar, diduga berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di D’ KTV & Club adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp300.000 perbutir dan H5 dibanderol Ro200.000 perbutir.
Meski sudah dijual terang-terangan, belum ada penindakan dari pihak kepolisian baik itu dari Polsek Medan sunggal, dan Polrestabes Medan, Polda Sumut ,pangdam, wali kotaedan
Dan gubernur Sumatra utara “Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan. Kalau melanggar D’ Red KTV harus ditutup dan tangkap pengelolanya. Apalagi info yang kami terima menyambut idul adha pun lokasi ini beroperasi setelah setoran dengan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya
Presiden jokowidodo melalui Kapolri, perintahnya kepada Kapolda, Kapolres,Kapolsek, Gubernur, walikota dan pangdam kepada semua jajaran agar menindak keras sarang peredaran narkoba dan apa bila ada aparat penegak hukum yang terlibat di dalam nya akan saya pecat. Ungkapnya
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kadiv provam mabes polri akan menindak tegas oknum- oknum aparat polri jika kedapatan akan kita pecat dan kita miskinkan apabila terlibat di dalamnya.ungkapnya.(Tim)