Postmedan.com. Medan || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, Jumat (12/7) yang dihadiri sejumlah Partai Politik (Parpol). Dimana dalam sosialisasi tahapan tersebut salahsatunya bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visimisi sesuai dengan Rencana membangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU no 8 tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU psfa 27-29 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan.
Memang, kata Agus persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh Parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut.
“Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” ungkapnya.
Selain terkait persyaratan visi misi bakal Paslon Gubenur/wakil gubernur, dijelaskan Agus, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya. “Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut,” kata Agus.
Sebelumnya Mewakili PJ Gubernur, Hendra D. Siregar menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang sudah diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri.
“Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut,” paparnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis menyatakan, terkait pelaksanaan PKPU no 8 tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya swbab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur Bakal Calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden. Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif.
“Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU,” tuturnya.
Dikatakan Agus kembali, terhitung sampai pada hari ini total sekitar 80% sudah dilakukan pencoklitan oleh petugas Pantarlih di masing – masing daerah.
Sementara, tambahnya, batas akhir coklit dalam persiapan Pilkada tahun 2024 ini adalah pada 24 Juli 2024.
“Artinya, pencocokan masih berproses, sehingga kita minta pemutakhiran data pemilih ini tepat waktu, sampai ke pelosok – pelosok,” ujarnya.
Diketahui, dari daerah Kabupaten / Kota di Sumatera Utara ini, tercatat baru Kabupaten Langkat dan Kabupaten Pakpak Bharat yang sudah 100% coklitnya.
Sementara, terpisah Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung menambahkan hingga tanggal 11 Juli 2024 kemarin data pemilik yang di coklit baru mencapai 79,54%.
“Sebagian besar kabupaten / kota sudah hampir rampung. Rata – rata sudah 80%. Sudah berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal,” kata Robby.
Terkait kendala, menurutnya, diantaranya untuk Nias Selatan khusus Kecamatan Sibuk terkendala soal jaringan internet saat akan mendownload (agak lamban).