Postmedan.com. Medan || Bupati Nias Utara Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Tribun Kabupaten Nias Utara. Jum’at 30 Agustus 2024.
Dalam Laporan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aro’o Zalukhu, M.M menyampaikan Bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD pada hari ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa Masa Keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung Sejak tanggal pengucapan Janji/sumpah. Dan pada hari ini BPD yg dikukuhkan berjumlah 780 orang dari 11 Kecamatan.
Wakil Ketua DPRD Noferman Zega Kabupaten Nias Utara Noferman Zega, M.AP dalam sambutannya menyampaikan Bahwa kami lembaga DPRD Kabupaten Nias utara mengucapkan Selamat dan sukses Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan BPD se Kabupaten Nias Utara kiranya dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan sumbangsih dan Kontribusi nyata dalam kemajuan desa. harapan kami kiranya perbedaan pendapat didesa masing masing bisa menjadi kekuatan dan pedoman dalam mengambil keputusan dan kebijakan untuk pembangunan dan kemajuan desa kedepan.
Dalam Arahan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyampaikan bahwa Kita Berharap Kepada Seluruh BPD yg dikukuhkan pada hari ini Supaya bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas Bapak Ibu.
“Sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa kiranya BPD dan Kepala Desa dapat Menjalankan fungsi Kemitraan, perbedaan pendapat dan seluruh masalah yang ada didesa supaya diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan terus menjalin komunikasi yang intensif supaya cita cita tentang kemajuan dan pembangunan desa bisa tercapai”. Ucap Bupati Nias Utara.
Hadir Pada Kegiatan Pengukuhan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Asisten dan Staf Ahli, Camat Se Kabupaten Nias Utara, Anggota BPD se Kabupaten Nias Utara.
Tim Edu- Harefa