News  

Ijin PBG 6 Pintu di Bangun 9 pintu Perkim Tidur Camat Medan Tembung Bebas Bermain

Oplus_131072

Postmedan.com. Medan|| Bagunan Jalan sukaria, kel. Indra kasih Kec. Medan Tembung Bebas Dirikan bagunan Tidak Sesuai PBG

Pemilik atau pengembang bangunan ruko mewah di Jalan sukaria, kelurahan indra kasih Kecamatan Medan tembung tidak gentar dengan bangunan yang diduga tidak sesuai dengan IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) seolah- olah menantang pemerintahan pemko Medan.

Meski telah di sampaikan kepada pihak kelurahan, kecamatan, satpol PP dan Perkim para pengelola pendiri bagunan tidak takut dengan penindakan dan malah menantang pihak pemerintah. Ungkapnya

Ironisnya, Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Alex Sinulingga hingga berulang kali dikonfirmasi awak media terhadap bangunan ruko mewah yang tampak berdiri di permukiman warga tersebut Akan kita tindak dan akan kita Surati pihak kecamatan dan penindakan oleh satpol PP. Ungkapnya

Sehingga menimbulkan tanda tanya, ada apa? Dengan pihak kecamatan dan kelurahan dan satpol PP sampai saat ini belum menindak bagunan tersebut.ungkapnya

Menanggapi hal itu, media postmedan angkat bicara dan akan menyoroti bangunan rumah mewah diduga berdiri tidak sesuai IMB/PBG yang berada di Jalan sukaria kelurahan indra kasih Kecamatan Medan Tembung,pada hari Rabu (30/8/2024) Kepada wartawan,  didampingi langsung oleh kaperwil  media postmedan.com

Kaperwil media postmedan  menjelaskan berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) terlebih dahulu.

“Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa papan atau tidak sesuai IMB/PBG nya”. Ungkapnya

Apa lagi bangunan ruko mewah tersebut izinnya 6 pintu yang di Bagun 9 pintu,awak media di lapangan, Rabu (30/8/2024).

Ia juga menyayangkan kinerja pihak Kecamatan Medan Tembung dan Dinas Perkim Kota Medan sebagai garda terdepan pengawasan IMB/PBG bisa bobok.

Padahal, salah satu retribusi dari PBG ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan Kota Medan.

“Kita sudah sampaikan dan pantau bangunan ruko mewah 9 pintu yang izin PBG nya hanya 6 pintu itu, di mana 3 pintu telah di manipulasi oleh pengelola yang di bekup oleh bernama S*m*u*r, serta instansi terkait. Bukan hanya izin saja yang melanggar, keselamatan atau perlindungan para pekerja tidak memakai APD (Alat Pelindu Diri) para pekerja tukang perlu diperhatikan,” ucap torus .

Torus juga menambahkan ia sudah berkomunikasi dengan pihak kelurahan, Terantip dan kecamatan medan Tembung satpol PP dan pihak Perkim sampai saat ini belum ada penindakan dari kecamatan,kecamatan dan Perkim sebagai pemantau pembangunan di kota medan.ungkap torus

Kita dari media postmedan.com akan mengawali kasus ini hingga sampai penindakan oleh pihak pemerintahan pemko Medan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah di ubah menjadi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG). ungkap (Torus)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif