Postmedan.com. Medan || Dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Nias Utara menerima Laporan Pengaduan potensi Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan calon petahanan an: Amizaro Waruwu dan Yusman Zega.
Berdasarkan fakta sebagaimana laporan pelapor, Bukti-Bukti, dan hasil Klarifikasi yang dilaksanakan Bawaslu kepada pelapor, saksi, Pihak Terkait dan Terlapor, dapat disimpulkan bahwa Benar Bupati Nias Utara telah terbukti melakukan kegiatan pengambilan sumpah/janji dalam pelantikan penjabat administator, penjabat pengawas dan penjabat fungsional di lingkungan pemerintahan Kab. Nias Utara tanggal 22 Maret 2024.
Dengan pelanggaran pemilihan ini, pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil wali Kota dilarang melakukan penggantian penjabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam hal temuan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Kabupaten Nias Utara bersikap tegas menyapaikan Rekomendasi kepada KPUD Nias Utara untuk menindaklanjuti Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Tidak lama kemudian kurang lebih satau minggu lamanya Rekomendasi Bawaslu telah sampai dikantor KPUD Nias Utara, baru pada hari senin tujuh Oktober membalas dengan surat biasa kepada Bawaslu sehingga mereka tidak menindaklanjuti mengagap Rekomendasi Bawaslu tidak Explisit.
Menanggapi dengan kasus pelanggaran ini, pelapor an: Angenano Zebua mengharap lembaga Bawaslu Nias Utara terus melanjutkan kasus pelanggaran pemilihan kelembaga Dewa Kehormatan penyelenggaran Pemilu ( DKPP) karena sikap KPUD Nias utara tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
Reporter : E, Harefa