Postmedan.com. Medan || Kapolsek dan Kanit Reskrim Delitua Bukam, Saat di Konfirmasi Terkait Perjudian 303 yang Telah Tutup Buka Kembali di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Buka Kembali diduga Setelah “Upeti Disetor”
Dua lokalisasi judi tembak ikan sempat diperintah tutup di jalan Jamin Ginting KM 8 Padang Bulan, tepatnya diantara BPK Tambar Malam dengan Bernada Hall (Jambur Pemere). Dan tidak jauh dari lokasi pertama, Jalan Parang II, Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, tepatnya di belakang Rio Ponsel.
Penutupan sementara 2 lokasi judi itu terkait pemberitaan awak media ini sebelumnya, Rabu (4/12/2024) lalu. Namun hingga hari ini buka kembali setelah mafia judi itu di duga memberikan sejumlah upeti.
“Sempat ada perintah tutup bang,” kata pemain remaja tanggung tidak jauh dari lokasi perjudian, Jumat (20/12/2024).
Ia menyebutkan penutupan itu hanya berlaku beberapa hari saja setelah ada perintah dari kepolisan.
“Ada wartawan yang beritakan, ya mejanya diangkat sama pemilik lah sementara, kayaknya perintah dari polisi,” katanya lagi.
Lanjutnya, “ada setoran itu bang, entah berapa ya kan tiap bulan,” celetusnya tanpa menjelaskan setoran itu diberikan ke siapa saja.
Pada saat Kapolsek dan Kanit Reskrim delitua di konfirmasi melalui tlpn salular melalui WhatsApp tidak merespon atau tanggapan dari Polsek delitua, tentang bukanya kembali lokalisasi perjudian tembak ikan tersebut.
Dari informasi yang beredar, “Big
Bos” judi tembak ikan itu di monopoli dari satuan samping berinisial H.
Warga menanti ketegasan Polsek Deli Tua Polrestabes Medan menangkap mafia judi di wilayah hukumnya. “Jika apara penegak hukum tidak terima upeti harusnya bersih”. (Tim)