Postmedan.com. Medan || Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pengawasan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Pembangunan SPBU di Jalan Sudirman/Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (27/12/2024).
RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama dengan Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., dan Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Dalam RDP ini, diketahui pemilik SPBU telah melengkapi izin pembangunan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), izin Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta izin lainnya, namun terdapat ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan. Oleh sebab itu pemilik SPBU menerima dan mengaku siap jika harus memperbarui dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam RDP ini Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., dan beberapa OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Camat Medan Polonia, Lurah Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, serta pemilik SPBU PT. Amanah Lima Bersaudara.
Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan IV Tahun Anggaran 2024 dengan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang menjadi counterpart/mitra kerja Komisi 4 DPRD Kota Medan, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Perhubungan.
Rapat evaluasi ini membahas seluruh program dan kegiatan yang telah terlaksana pada triwulan keempat yang diserap dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Kota Medan yang salah satu fungsinya mengawasi kinerja OPD apakah sudah sesuai target dan tepat sasaran. Oleh sebab itu, rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui proses capaian masing-masing OPD, baik capaian kinerja di bidang pembangunan maupun pelayanan. (DPRD Medan/Red)