Postmedan.com. Nias Utara || Sahabat Bawaslu Kab. Nias Utara Ketua dan Anggota, Yanser Wardin Harefa, Edikania Zega, San Ristiani Laoli bersama Korsek Cardan Syarif Nazara hadir sebagai Prinsipal dalam agenda Sidang Penyampaian Keterangan dengan Perkara Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Panel III, Gedung 1- Lt. 2 Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang Penyampaian Jawaban Termohon (KPU Kab. Nias Utara) Keterangan Bawaslu Kab. Nias Utara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nias Utara digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam Keterangan yang di sampaikan Edikania Zega, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab. Nias Utara menyatakan bahwa pada pokoknya Bawaslu Nias Utara telah menerima 3 (tiga) laporan yang tidak diregistrasi karena tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran administrasi dan terhadap (dua) laporan lainnya telah diregistrasi dan direkomendasikan kepada KPU Kab. Nias Utara tanggal 1 Oktober 2024 untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui bahwa dalam dalil permohonannya, Pemohon mempersoalkan Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara yang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara pada 22 Maret 2024. Diketahui, Amizaro Waruwu-Yusman Zega merupakan pasangan nomor urut 2 dalam pemilihan bupati (Pilbup) 2024 yang melawan kotak kosong.
Kontributor : Tim Edu-harefa