Postmedan.com. Medan || Persoalan klaim-mengklaim kepemilikan tanah yang berbuntut penyerangan rumah warga korban Ir.Hansip Tarigan yang berada di jalan saudara gang Sibayak kecamatan Medan selayang.
Menurut keterangan Ir.Hansip Tarigan pada hari Sabtu tanggal 26/01/2025 iya di telpon Kepling agar segera datang kemedan karna rumah yang selama ini yang iya tinggali di dobrak orang yang saya tidak kenal ungkap Kepling setempat.
Pada hari Minggu tanggal 27/01/2024 Ir. Hansip Tarigan sampai di Medan dan melihat pintu rumah dalam keadaan rusak dan sesuai di informasikan oleh Kepling setempat
Setelah berkisar 2 atau 3 jam sampai di rumahnya, iya di datangi oleh keluarga yaitu, puang kalimbubu, kalimbubu, sembuyak, senina, anak Beru yang di katakan sangkep geluh di dalam suku karo, ” Mengatakan mamak atau nek Karo mau tinggal di rumah ini dan rumah ini mau di perbaiki ungkap keluarga yang bernama Erguna Tarigan, Rahim Tarigan, Maria br Tarigan bersama sangkep geluh ( puang kalimbubu, kalimbubu, senina ras anak Beru,).ungkapnya
Ir.Hansip Tarigan mengatakan kenapa kalian rusak pintu rumah ini dan dobrak secara paksa semuanyakan bisa di bicarakan bukan main dobrak aja.ungkapnya Hansip tarigan
Setelah itu hansip Tarigan berbicara kepada keluarga dan sangkep geluh di dalam adat Karo mengatakan,” mamak atau nek Karo mau tinggal di rumah ini, hansip senang klau mamak mau tinggal bersama kami di sini ungkapnya, tiba-tiba ada yang mengatakan mamak aja yang mau tinggal di sini Kam kosongkan aja barang barang mu dari rumah ini, karna rumah ini mau dibperbaiki, ungkapnya, hansip pun berkata kepada keluarga dan sangkep geluh semasa Alm bapak Jadi malem Tarigan masih hidup saya di suruh tinggal di sini dan sudah 29 tahun lamanya kenapa tiba- tiba saya di suruh mengosongkan rumah ini dan saya tidak mau mengosongkan rumah ini karna semasa hidup bapak saya di suruh untuk menempati rumah ini”. ungkap Hansip tarigan
Setelah tidak ada kesepakatan keluarga bersama sangkep geluh akhirnya mereka pulang dan hansip Tarigan menutup pintu rumahnya dan iya istirahat karna baru sampai dari kampung.
Tidak lama sekitar 2 atau 3 jam kemudian keluarga bersama sangkep geluh mendatangi rumah yang di tempati hansip Tarigan dan secara berutal mendobrak pintu dan mengeluarkan barang- barang yang ada di dalam isi rumah dan Tanpa bertanya sedikit pun kepada hansip Tarigan yang posisinya pada saat itu sedang istirahat di rumahnya.
Setelah hansip Tarigan bangun terjadi keributan di rumah dan hansip Tarigan langsung melaporkan menghubungi Kepling setempat agar datang dan melaporkan ada pengerusakan barang di dalam rumahnya.ungkapnya
Keributan pun terjadi di rumah hansip Tarigan karna keluarga secara berutal mengangkat dan mengeluarkan barang- barang dari rumah yang ditinggali hansip tarigan Hingga membuat barang barang saya rusak, gak berselang beberapa lama Kepling datang dan meredakan keributan antara keluarga dan mengatakan jika ada perselisihan antara keluarga agar di selesaikan.ungkap Kepling setempat
Karna merasa tidak senang dengan perlakuan keluarga yang mengeluarkan barang- barangnya secara berutal dan merusak barang- barang yang ada di isi rumah hansip Tarigan pun langsung membuat Dumas di Polsek Sunggal pada hari Rabu tanggal 29 januari 2025
Pada tanggal 17/02/2025 Polsek Sunggal pun memanggil kedua belah pihak agar melakukan
Mediasi di Polsek sunggal mempertemukan pihak yang diserang dan kelompok keluarga yang mengatas namakan mamak atau nek karo Tujuannya agar permasalahan rumah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah di pertemukan Ir.Hansip Tarigan mengatakan iya berterimakasih kepada Kanit Intel Polsek Sunggal karna bisa mempertemukan kami di mediasi ini di Polsek Sunggal.ungkapnya
Ir.hansip Tarigan juga mengatakan mengingat umur orang tua saya yang sangat lanjut sudah diatas 80 tahunan, iya juga berharap agar aset- aset Almarhum Jadi Malem Tarigan di bagikan secara merata kepada anak -anaknya Laki- laki dan perempuan karna sama- sama memiliki hak ahli waris di mata hukum dan undang undang di republik Indonesia.
Kemudian Hansip Tarigan juga Mempertanyakan semua aset-aset sewa lahan maupun rumah kontrakan yang selama 12 tahun yang di tinggalkan Almarhum Jadi Malem Tarigan harus di jelaskan kepadanya agar transfaran agar kita tau semenjak meninggal orang tua bapak saya Jadi malem Tarigan kemana uang sewanya dan iya meminta agar di masukan ke buku tabungan nek karo buat keperluan orang tua saya kemasa depan.ungkap hansip tarigan
Setelah iya Mempertanyakan aset- aset dan rumah sewa malah membuat suasana menjadi panas dan membuat mediasi menjadi tidak terkendali dan membuat penyelesaian akan menempuh ke jalur hukum sesuai UU yang berlaku.
Kanit Intel Polsek sunggal, Iptu Zulkifli kepada postmedan.com mengatakan, mediasi gagal setelah kedua pihak dipertemukan. Kedua kelompok sepakat membawa masalah tersebut Pengadilan Negeri medan.
“Intinya mediasi ini gagal, mereka minta selesaikan perdata di Pengadilan Negeri medan,” katanya.
Dikemukakan, alasan keduanya sepakat menempuh jalur hukum agar mendapat kepastian hukum siapa yang berhak atas rumah yang disengketakan.
Kedua pihak juga bersepakat agar tidak melakukan aktifitas dirumah tersebut yang dimaksud sebelum ada keputusan resmi dari Pengadilan Negeri.
Dia berharap kedua pihak mengedepankan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan.
Kapolsek sunggal Kompol Bambang Gunanti SH,MH mengatakan “Jangan sampai masalah ini belum ada keputusan sedang di lokasi sudah saling serang, mengancam atau penganiayaan, ataupun menduduki lokasi yang disengketakan,” harap Kapolsek sunggal.
Menurutnya apabila terdapat pengancaman, pengerusakan atau penganiayaan maka dianggap masalah baru dan terancam tindak pidana sesuai aturan yang berlaku.(Red)