Postmedan.com. Nias Utara ||
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui OPD Dinas PMD Kabupaten Nias Utara Laksanakan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Selasa 15 April 2025.
Kadis PMD Kab. Nias Utara A’ARO’O ZALUKHU, S. Pd., MM pada laporannya menyampaikan Dasar pelaksanaan ini :
A. instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih
B. surat edaran menteri koperasi republik indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih
C. Surat edaran menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal republik indonesia nomor 6 tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi desa merah putih.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah :
1. Sebagai tindak lanjut instruksi presiden republik indonesia nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih
2. Menyamakan persepsi tentang pentingnya pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih serta memahami manfaat yang diperoleh dengan adanya koperasi merah putih.
3. Memahami secara teknis tata cara pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih
4. Mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi seperti ketersediaan sumber daya alam, kebutuhan bahan pokok atau pangan masyarakat, pelayanan kesehatan dan obat-obatan, sarana dan prasarana kegiatan ekonomi, serta masalah-masalah lain yang akan dihadapi.
5. Sebagai narasumber pada sosialisasi ini yaitu kepala dinas koperasi provinsi sumatera utara yang dilaksanakan melalui zoom.6. Selanjutnya kami laporkan juga kepada bapak bupati nias utara bahwa dari 112 desa, dana desa yang telah tersalur sebanyak 52 desa.
Arahan dan Bimbingan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A. Pi., M. Si menyampaikan Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini sangatlah penting agar seluruh kepala desa mampu memahami apa itu koperasi desa/kelurahan merah putih, yang mana hal ini merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan untuk pemerataan ekonomi menuju indonesia emas 2045.
Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan Adapun tujuan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ini, yaitu untuk :
a. Meningkatkan kesejahteraan warga desa, yaitu kondisi di mana setiap warga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik fisik, rohani, maupun sosial, agar dapat hidup layak dan mengembangkan diri yang mencakup aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
B. Memperkuat ketahan pangan nasional, yaitu kondisi di mana semua orang di suatu negara memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
C. Mendorong ekonomi merata hingga ke daerah terpencil yaitu upaya untuk mendistribusikan sumber daya ekonomi, kesempatan, dan kekayaan secara adil. Selanjutnya, dengan memohon rahmad tuhan yang maha kuasa, sosialisasi percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang dilaksanakan pada hari ini, saya buka secara resmi.
Pada sosialisasi ini melalui zoom sebagai Narasumber Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumut Dr. Naslindo Sirait, SE. MM
Narasumber
Hadir pada kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Camat se-Kabupaten Nias Utara, Kepala desa/Lurah se-Kabupaten Nias Utara.
Tim Edu-harefa