News  

PENGUSURAN BANGUNAN LIAR TANPA KOMPENSASI DI BANTARAN KALI, KABUPATEN BEKASI: APAKAH PEMERINTAH SUDAH ADIL?

Postmedan.com. Bekasih ||Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, yang menjadi persoalan adalah tindakan ini dilakukan *tanpa memberikan kompensasi yang layak* kepada warga terdampak.

Memang benar, jika pembangunan di atas bantaran kali dilakukan secara sembarangan, tentu hal itu melanggar aturan. Namun, persoalannya di sini bukan hanya soal legalitas, melainkan *keadilan bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut*. Jika penggusuran dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan solusi yang manusiawi—bukan sekadar menggusur tanpa perhatian.


_*Hak Warga Negara dalam Konstitusi*_

Dalam *UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)* jelas disebutkan bahwa:
*”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”*

Selain itu, *Pasal 28D ayat (2)* juga menegaskan:
*”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”*

Jika pemerintah menggusur rumah warga tanpa memberikan kompensasi yang memadai, apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi? Warga yang kehilangan tempat tinggal seharusnya *diberikan ganti rugi berupa rumah sederhana milik pemerintah*, misalnya di *Rumah Susun (Rusun)*, atau setidaknya difasilitasi melalui program *Kementerian Sosial*.

_*Pemerintah Adalah Pelayan Masyarakat*_

Pejabat pemerintah harus ingat bahwa *jabatan adalah amanah rakyat*. Mereka bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Jika penggusuran dilakukan tanpa solusi yang manusiawi, maka hal ini hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah *tidak memihak rakyat kecil*.

Pertanyaannya:
– *Sudah adilkah kebijakan ini?*
– *Apakah pemerintah sudah memenuhi hak warga sesuai amanat konstitusi?*
– *Mengapa solusi seperti Rusun atau bantuan sosial tidak diberikan?*

_*Tuntutan Kami*_

Sebagai organisasi yang mengawasi praktik korupsi dan kebijakan tidak adil, *NCW Bekasi Raya menuntut:*
1. *Pemberian kompensasi layak* bagi warga yang digusur, baik berupa rumah pengganti atau bantuan keuangan.
2. *Transparansi kebijakan* terkait alasan penggusuran dan rencana tata ruang yang jelas.
3. *Perlindungan hak warga* sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mendesak *Pemkab Bekasi* untuk tidak hanya menjalankan aturan secara kaku, tetapi juga *memperhatikan keadilan sosial*. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru *menimbulkan penderitaan baru bagi rakyat kecil*.

*”Jabatan adalah titipan, dan rakyat harus diutamakan!”* Ungkap Herman Parulian Simaremare, S.Pd* Ketua NCW DPD Bekasi Raya. (Rilis/ Tim)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif