Postmedan.com. Bekasih ||Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, yang menjadi persoalan adalah tindakan ini dilakukan *tanpa memberikan kompensasi yang layak* kepada warga terdampak.
Memang benar, jika pembangunan di atas bantaran kali dilakukan secara sembarangan, tentu hal itu melanggar aturan. Namun, persoalannya di sini bukan hanya soal legalitas, melainkan *keadilan bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut*. Jika penggusuran dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan solusi yang manusiawi—bukan sekadar menggusur tanpa perhatian.
_*Hak Warga Negara dalam Konstitusi*_
Dalam *UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)* jelas disebutkan bahwa:
*”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”*
Selain itu, *Pasal 28D ayat (2)* juga menegaskan:
*”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”*
Jika pemerintah menggusur rumah warga tanpa memberikan kompensasi yang memadai, apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi? Warga yang kehilangan tempat tinggal seharusnya *diberikan ganti rugi berupa rumah sederhana milik pemerintah*, misalnya di *Rumah Susun (Rusun)*, atau setidaknya difasilitasi melalui program *Kementerian Sosial*.
_*Pemerintah Adalah Pelayan Masyarakat*_
Pejabat pemerintah harus ingat bahwa *jabatan adalah amanah rakyat*. Mereka bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Jika penggusuran dilakukan tanpa solusi yang manusiawi, maka hal ini hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah *tidak memihak rakyat kecil*.
Pertanyaannya:
– *Sudah adilkah kebijakan ini?*
– *Apakah pemerintah sudah memenuhi hak warga sesuai amanat konstitusi?*
– *Mengapa solusi seperti Rusun atau bantuan sosial tidak diberikan?*
_*Tuntutan Kami*_
Sebagai organisasi yang mengawasi praktik korupsi dan kebijakan tidak adil, *NCW Bekasi Raya menuntut:*
1. *Pemberian kompensasi layak* bagi warga yang digusur, baik berupa rumah pengganti atau bantuan keuangan.
2. *Transparansi kebijakan* terkait alasan penggusuran dan rencana tata ruang yang jelas.
3. *Perlindungan hak warga* sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mendesak *Pemkab Bekasi* untuk tidak hanya menjalankan aturan secara kaku, tetapi juga *memperhatikan keadilan sosial*. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru *menimbulkan penderitaan baru bagi rakyat kecil*.
*”Jabatan adalah titipan, dan rakyat harus diutamakan!”* Ungkap Herman Parulian Simaremare, S.Pd* Ketua NCW DPD Bekasi Raya. (Rilis/ Tim)