Postmedan.com.Labuhan Batu utara || Surya Dayan, S.H pengacara Labuhanbatu Utara (labura) , daya sering dipanggil begitu adalah seorang pengacara yang sering memberikan bantuan hukum dan advokasi masyarakat.
Menyoroti dugaan oknum kades yang baru-baru ini viral di sosial media Facebook, seorang kades bermain judi, ini tindakan tidak mencerminkan pelayanan publik, harusnya selaku kepala desa memberikan contoh kepada masyarakat,” ujar Surya dayan, S.H
“Sudah di panggil kadesnya oleh Camat Na IX-X
Katanya sudah diberikan teguran, ini yang masih menjadi kekeliruan, knp tidak di berikan sanski sebagaimana mestinya,
Bukan teguran saya ujar ,”dayan kepada awak media
Warga desa kecamatan Na IX-X khawatir kinerja kades menurun, karna tidak adanya saksi yang membuat jera
Tudingan miring di lontarakan Warga Labura , apa mungkin dana desa baru cair
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau anggaran dapat diberhentikan sementara bahkan secara permanen.
Lebih lanjut, jika terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau perjudian, maka oknum Kades tersebut dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta. (Arif/Tim)