News  

Aktivis Mahasiswa akan geruduk Mapolres dan Kantor Bupati Labuhanbatu Atas Perusak Portal Di Simpang HSJ

Postmedan.com.  Labuhanbatu || Menyikapi viral nya pengerusakan portal palang pembatasan dimensi angkutan yang baru di bangun oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini dinas perhubungan (Dishub) Labuhanbatu pada tanggal 21/5/2025 dipersimpangan jalan HSJ selang 2 hari lamanya sejak di bangun

Diduga sengaja di rusak.


Aktivis mahasiswa Labuhanbatu yang tergabung dalam gerakan Revolusi aktivis mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya angkat bicara melalui konferensi pers Saptu (24/5/2025). Labuhanbatu

Berdasarkan informasi yang di himpun kejadian tersebut terjadi pada jumat siang 23/5/2025 di persimpangan HSJ Aksi pengerusakan aset daerah dengan cara di tabrak hingga besi portal bagian atas rusak dan terbuka sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya
Yang terjadi di dusun Sei Mambang hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kuat dugaan kami hal tersebut dilakukan dengan sengaja oleh pihak menejemen PT. HSJ ( hari sawit jaya) dengan memerintahkan atau meminta pihak perusahaan tangki cpo yang bermitra dengan Asian grup untuk memerintah supir tangki
cpo tersebut menerobos paksa portal atau pembatas dimensi angkutan yang di bangun secara sah sesuai dengan peraturan kabupaten Labuhanbatu nomor 7 Tahun 2024 yang di bangun oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu

Dalam konferensi Pers yang dilakukan mahasiswa menyatakan sikap meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah kabupaten Labuhanbatu (Bupati) dapat mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi

Adapun pernyataan sikap sebagai berikut : Dengan ini kami dari mahasiswa Labuhanbatu menyatakan sikap sebagai berikut :

1.bahwa pengerusakan aset pemerintah sarana dan prasarana fasilitas publik adalah suatu perbuatan melawan hukum Pengerusakan portal, yang merupakan prasarana jalan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 275 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, tindakan pengerusakan atau penghancuran barang, termasuk portal, juga diatur dalam Pasal 406 KUHP

2.Meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk segera menyusut tuntas dan membentuk tim khsusus dalam penyelidikan dan pengerusakan portal yang dibangun oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu
Kami selaku mahasiswa dan putra daerah kabupaten Labuhanbatu tidak ingin adanya oknum-oknum pengusaha yang melanggar peraturan-peraturan yang ada di kabupaten Labuhanbatu dan mencoreng nama baik pemerintah kabupaten Labuhanbatu yang kami cintai dan kami banggakan.

3.Besar harapan kami kepada ibu bupati Kabupaten Labuhanbatu untuk segera mengusut perkebunan HSJ dibawah group asian agri yang kuat dugaan kami tidak patuh terhadap aturan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan juga kami meminta untuk segera dilakukan permohonan rekomendasi kepada atr/bpn RI untuk mengukur ulang luas HGU yang dikuasai oleh perkebunan HSJ.

Jika hal ini tidak segerah di tanggapi kami dari gerakan revolusi aktivis mahasiswa ( geram) dan putra/putri daerah asli Labuhanbatu akan turun mengeruduk mapolres labuhanbatu dan kantor bupati labuhanbatu. Arif/Tim

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif