News  

Diduga Penyalahgunaan HGB PT. Sirongo-Ringo Dipertanyakan

Postmedan.com. Labuhanbatu ||Aktivis mahasiswa dari Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menyoroti dugaan penyalahgunaan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Sirongo-Ringo yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan produksi kelapa sawit. Dugaan ini memicu kekhawatiran akan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan. (Minggu 14/7/2025).Rantauprapat

Menurut Jepril Harefa, Pimpinan GERAM Labuhanbatu Raya, informasi tentang dugaan penyalahgunaan HGB ini diperoleh dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. “Kami mendapatkan informasi bahwa HGB milik PT. Sirongo-Ringo telah dialihfungsikan menjadi lahan produksi kelapa sawit,” ungkap Jepril saat diwawancarai oleh media.


Untuk memastikan kebenaran informasi ini, GERAM melakukan konfirmasi melalui surat permohonan informasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 25 Juni 2025. Namun, BPN Labuhanbatu membalas surat tersebut pada tanggal 30 Juni 2025 dengan menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk dalam informasi publik yang dikecualikan.

“Dalam surat balasan BPN Labuhanbatu, disebutkan bahwa informasi yang kami mohonkan termasuk dalam informasi publik yang dikecualikan,” kata Jepril. “Hal ini membuat kami sulit untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan HGB ini.”

Jika dugaan alih fungsi HGB milik PT. Sirongo-Ringo benar, maka itu jelas melanggar hukum dan harus ada sanksi yang tegas. “Kami menduga bahwa luas kurang lebih 19 hektar HGB milik PT. Sirongo-Ringo telah dikeluarkan dari dalam Hak Guna Usaha (HGU),” ungkap Jepril.

Jepril juga meminta BPN Labuhanbatu untuk lebih objektif dalam melakukan pengawasan terhadap izin yang dikeluarkan. “Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan, maka harus ada tindakan tegas,” Pungkasnya

Dugaan penyalahgunaan HGB PT. Sirongo-Ringo ini memicu kekhawatiran akan integritas dan transparansi dalam pengelolaan lahan di Kabupaten Labuhanbatu. GERAM Labuhanbatu Raya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar BPN Labuhanbatu memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik.

Bahkan jepril Harefa menyayangkan Kepala BPN Labuhanbatu yang tidak mengerti hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana tidak ia menilai bahwa tidak ada satupun klausal pasal dalam undang-undang ataupun permen atr/bpn yang yang mengatakan bahwa informasi yang di kecualikan termasuk adalah HGB dan mereka engak ngerti bahwa undang-undang lebih tinggi dari pada peraturan menteri pantas saja Labuhanbatu terkenal dengan Permasalah Perkebunan dan pertanahan

” Kepala BPN keliru dan tidak memahami hirarti perundang-undangan RI alias tidak paham hukum
Mungkin menurutnya lebih tinggi peraturan menteri agraria nomor 32 Tahun 2021 dari pada undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik” Beber jepril dengan nama heran.

Kontributor : Arif

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif