News  

JAM Desak Penegak Hukum Kejaksaan Agung RI Dugaan PT. Kedawi jaya tidak memiliki HGU

Postmedan.com. JAKARTA || Aliansi Jaringan Aktivis Mahasiswa (Jam) Labuhanbatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dan Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat pada Rabu (23/7/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian demonstrasi sebelumnya di berbagai lembaga, termasuk Kantor Pajak, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kantor PT Kedawi Jaya, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Labuhanbatu.

PT Kedawi Jaya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak tahun 2004 di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga melakukan pelanggaran hukum. Mahasiswa menilai bahwa perusahaan ini belum memiliki izin resmi yang sah untuk beroperasi.


Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan mahasiswa dalam mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran oleh PT Kedawi Jaya. Pada RDP kedua di Komisi III DPRD Labuhanbatu, pihak PT Kedawi Jaya tidak hadir tanpa alasan jelas, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan mekanisme demokrasi.

“Perusahaan ini sudah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun, tetapi dugaan kuat status kepemilikan segala bentuk izin pengoperasiannya belum jelas. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, lahan itu seharusnya dikembalikan kepada negara dan diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” tegas Amos Sihombing, Koordinator Aksi.

Jam Labuhanbatu menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak berwenang:

1. *Memanggil dan Memeriksa Direktur Utama berinisial ST dan Manajer berinisial DS PT Kedawi Jaya*: untuk mengetahui dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
2. *Pemeriksaan Kepala Desa Sennah dan pihak-pihak lainnya*: untuk mengetahui dugaan keterlibatan dalam memfasilitasi aktivitas perkebunan ilegal.
3. *Audit dan Investigasi Perpajakan*: untuk mengetahui dugaan pengemplangan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
4. *Pencegahan HGU*: untuk mencegah Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Kedawi Jaya.
5. *Pengembalikan Lahan*: jika tidak ada dasar hukum yang sah, lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Kedawi Jaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Agung RI belum mendapatkan respons.

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan keseriusan mahasiswa dalam mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran oleh PT Kedawi Jaya. Pihak berwenang diharapkan dapat menanggapi tuntutan mahasiswa dan mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan dan supremasi hukum di daerah.

Reporter : Arif

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif