Postmedan.com. JAKARTA || Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerima Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu pada Jumat, 25 Juli 2025, untuk membahas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Kedawi Jaya, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu.
PT Kedawi Jaya diduga beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, termasuk tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan izin operasional resmi. Selain itu, perusahaan ini juga diduga melakukan penggelakan pajak dalam skala besar.
Perwakilan JAM Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Amos P. Sihombing, diterima secara langsung oleh pejabat Kejagung RI di ruang Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI. Dalam pertemuan tersebut, JAM menyerahkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Kedawi Jaya.
“Kami sampaikan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Direktur Utama, Manajer, bahkan oknum kepala desa, telah terlibat dalam praktik melindungi perusahaan ilegal ini. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan hukum yang sistematis,” tegas Amos P. Sihombing.
Pihak Kejagung RI menyatakan bahwa laporan dan dokumen yang diserahkan JAM akan segera diverifikasi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
JAM Labuhanbatu akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum konkret terhadap para pihak yang terlibat. Desakan ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di daerah maupun pusat untuk tidak lagi menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh korporasi besar.
Reporter : Arif