Postmedan.com. Nias Utara || Ramai diperbincangkan soal pemakaian gedung RSUD Tafaeri Nias Utara oleh PT Hutama Karya (HK), akhirnya Komisi II DPRD Nias Utara turun langsung untuk memastikan kebenaran isu tersebut, Kamis (21/8/2025).
Rombongan Komisi II DPRD Nias Utara disambut Direktur RSUD Tafaeri, dr. Warisman Lahagu, dan diajak berdialog di ruang rapat. Ketua Komisi II DPRD, Faogonaso Harefa, menyampaikan maksud kedatangan mereka, yakni menelusuri informasi bahwa salah satu gedung rumah sakit dimanfaatkan kontraktor sebagai kantor proyek.
“Kami mendapat laporan gedung RSUD dipakai kontraktor. Benarkah hal itu, Pak Direktur?” tanya Faogonaso.
Menanggapi hal itu, dr. Warisman Lahagu mengakui bahwa pihaknya memang memfasilitasi gedung tersebut berdasarkan permintaan Kementerian Kesehatan. Awalnya, gedung hanya digunakan untuk rapat bersama Kemenkes, konsultan, PPK, dan kontraktor. Namun dalam praktiknya, PT Hutama Karya (HK) memanfaatkannya lebih jauh sebagai kantor operasional.
“Memang betul, atas permintaan Kemenkes kita izinkan penggunaan ruang untuk rapat. Tetapi kenyataannya PT HK melaksanakan aktivitas kantor di sana,” jelas Warisman.
Setelah sempat menjadi sorotan media, pihak RSUD akhirnya mencari solusi. PT HK diminta mengajukan permohonan resmi dan menyepakati kontrak sewa gedung sebesar Rp 60 juta per tahun sejak Mei 2025. Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 41 Tahun 2024 terkait tata cara kerja sama BLUD RSUD Tafaeri.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi II DPRD menyatakan persoalan kini dianggap selesai. “Karena sudah ada kepastian status dan kontribusi PAD dari pihak kontraktor, Tinggal bagaimana gedung itu dirawat dengan baik,” ujar Faogonaso Harefa.
Sebelum meninggalkan lokasi, ketua komisi II bersama dengan anggota Fotani Zega, Karianus Zega dan Direktur RSUD Tafaeri serta awak media, meninjau langsung bangunan yang digunakan PT. Hutama Karya (HK).
Kontributor : Eudes Harefa