News  

Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Hanya Dihukum 1 Bulan 15 Hari:

Postmedan.com. Medan ||Dengan membawa spanduk dan poster, massa hanya meminta keadilan yang menimpa Pedah Beru Bukit warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu ini tewas ditabrak Bulmar Pasaribu pensiunan polisi berpangkat AKBP, dan hanya di vonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu.

Merasa dizolimi, ratusan massa pun melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan Senin (15/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib “Kami hanya minta keadilan,” ucap suami korban Benteng Ginting.


Menurutnya, vonis yang diberikan oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pancurbatu diketuai oleh Dewi Andriani SH yang dinilai sangat tidak manusiawi. “Dimana keadialan itu, istri (Pedah Beru Bukit) saya ditabrak sampai tewas hanya di vonis 1 bulan 15 hari,” ujarnya.

Merasa tak terima atas vonis hakim yang sangat rendah itu pihaknya sudah mengajukan banding. “Kami cuma minta keadilan, itu saja,” pintanya.

Selang beberapa menit, Humas Pengadilan Tinggi Medan Saut Maruli Tua Pasaribu menerima perwakilan para pendemo. Saut berjanji akan segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Benteng Ginting. “Kita tunggu bandingnya dahulu, dan nanti ketua pengadilan akan memperlajari dimana permasalahan ini,” katanya.

Kita akan memprioritaskan kasus ini, kita sudah menghubungi Ketua Pengadilan Lubuk Pakam agar mensegerakan berkasnya dikirim,” ujar Saut Maruli Tua Pasaribu.

Mendengar itu, massa pun memberikan waktu kepada Pengadilan Tinggi Medan untuk segera mengabulkan tuntutan mereka. “Jika memang tidak ada keadilan lagi, kami akan melakukan aksi unjukrasa yang lebih besar lagi,” teriak massa.(Tim)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif