Postmedan.com. Medan || Beredar narasi dugaan satu unit kendaraan roda empat (mobil) Toyota Innova warna hitam plat BK 1026 UG terlihat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi berulang-ulang dengan mengganti nomor plat kendaraan, di SPBU 14.202.185, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itupun memicu dugaan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil menengah.
Narasi ini beredar dari unggahan akun Tiktok @ suara rakyat77 yang viral di media sosial, Jumat (30/1/2026), dan menorehkan respon keras dari warga net.
“Bookingan BBM bersubsidi banyak bos,” tulis seorang warga net pada kolom komentar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan bahan bakar subsidi di berbagai daerah.Padahal praktik seperti ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) dalam Perpres tersebut melarang SPBU melayani pembelian BBM subsidi dengan jerigen atau dalam jumlah besar tanpa izin resmi.
Selain itu, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa pihak yang sengaja membantu tindak kejahatan dapat dipidana.
Dengan demikian, jika terbukti ada kolaborasi antara pihak SPBU dan pelaku (mafia), keduanya dapat dikenai sanksi hukum.
Sementara itu, karyawan/pengawas SPBU 14.202.185 Medan Amplas, Riki saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (2/2/2026), terkait informasi berita diduga Mobil Innova warna hitam isi BBM Solar subsidi berulang-ulang di SPBU tersebut mengatakan akan mengecek CCTV.
Reporter : Rasyid Hasibuan







