POSTMEDAN.Deli Serdang – Polresta Deli Sedang dan Polda Sumut diduga tidak mampu menggerebek lokasi galian c yang diduga ilegal berada di lahan PTPN II, Kecamatan STM Hilir yang di kelola oleh BJL ,SYF .
Pasalnya Hingga kini , Polda Sumut ataupun Polresta Deli Serdang belum melakukan pengecekan ke lokasi lahan PTPN II yang di sulap menjadi galian c .
Bahkan mirisnya , informasi di lapangan , lokasi galian c yang berada di lahan PTPN II di Kecamaran STM Hilir tersebut kabarnya semakin ramai di padati truck truck yang mengangkut material diduga untuk di jual kepasa pemesan.
Padahal sebelumnya , Kapolresta Deli Sedang pernah berjanji akan lakukan cek ke lokasi galian c tersebut, namun nyatanya, belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian adeli serdang kapan akan di cek lokasi galian c tersebut.
Kapolresta Deli Serdang , Kombes Pol Yemi Mandagi Terkesan irit bicara dan diduga menghindar saat di konfirmasi wartawan terkait adanya lokasi galian c yang berada di lahan PTPN II tersebut
Kapolresta Deli Serdang saat di konfirmasi , Rabu , 11 Agustus 2012 mememinta agar awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang
” Silahkan tanya ke Kasat ya “, pungkas Orang nomor satu di kepolisian Deli Serdang
Diberitakan sebelumnta bahwa , Viralnya pemberitaan mengenai lokasi Galian Vilegal yang berada di lahan PTPN II Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang di kelola oleh BJL dan SYF membuat Kapolresta Deli Serdang Geram.
Kapolresta Deli Serdang , Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK saat dikonfirmasi Selasa 13/7/2020, Sore mengenai hal ada nya galian tersebut mengatakan akan segera mengecek lokasi.
” Akan segera kami selidiki lokasi galian yang di beritakan berada di lahan Milik PTPN II tersebut . namun Kapolresta Deli Serdang tidak menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan penyelidikan ke lokasi Lahan Hak Guna Usaha (HGU): 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, dan di Desa Tungkusan Kabupaten Deli Serdang
Diberitakan sebelumnya ,bahwa Aktifitas Pertambangan / Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di Lahan Hak Guna Usaha (HGU): 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, dan di Desa Tungkusan Kabupaten Deli Serdang kian hari kian semakin marak dan semakin terang terangan seolah sudah mendapatkan restu dari Intansi terkait.
Ada dua lokasi di daerah tersebut yang dimanfaatkan oleh para penggali untuk memperkaya diri ,dimana lokasi kedua galian c tersebut jaraknya hanya ratusan meter saja .
Keberadaan dua lokasi galian c yang diduga dikelola oleh dua orang pria antara lain BJL dan SYF tersebut diduga sudah diketahui oleh aparat penegak hukum bahkan Kapolresta Deli Serdang dan Kasat Reskrim , namun sampai saat ini aparat penegak hukum diduga tidak ada yang berani menggerebek 2 lokasi yang diduga merugikan negara karena berada di lahan PTPN2 tersebut.
Selain menggali dilahan yang diduga milik milik PTPN 2 yang ada di Kecamatan STM Hilir tersebut , truck truck pengangkut bahan material dari dua lokasi galian c tersebut juga meresahkan pengguna jalan ,karena jalan semakin sempit kiri dan kanan, karena banyak nya angkutan truck yang hilir mudik di seputaran ,maupun menuju ke lokasi galian yang di kabarkan lahan milik PTPN 2 tersebut yang saat ini di duga dikelola oleh BJL dan SYF yang merupakan mantan anggota BJL
Salah seorang warga yang ditemui di sekitaran lokasi menjelaskan bahwa,aktifitas galian c yang ada di Kecamatab STM Hilir sudah lama beraktifitas
” Galian C itu kabarnya berada di lahan milik PTPN II , diduga luasnya lebih kurang 6 Ha , untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Pihak PTPN II , Jalanan sempit dan banyak abu dari melintasnya mobil mobil dari galian tersebut, apakah mungkin PTPN II tidak tau bahwa di lahan mereka ada galian C ?
Lanjut warga , saya menduga, mereka tidak ada mengantongi ijin menggali , apalagi kalau yang mereka gali itu tahan negara , kami berharap Polda dan Polres Segera tangkap pengelola galian c tersebut.
” Di dekat dekat dan di sekitar daerah ini, ada 4 lokasi galian salah satunya diduga milik Marga Sitepu dan A , saya menduga belum ada yang mengantongi ijin resmi dari pemerintah untuk membuka galian C . Maka dari itu sudah saat nya Polisi menjebloskan pelaku pertambangan ilegal apalagi yang menggali di PTPN II ke Jeruji Besi, karena sudah jelas pertambangan ilegal merugikan negara .”Tutur warga yang mengaku warga setempat yang minta namanya dirahasiakan demi keamanan .
Kapolresta Deli Serdang , Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK saat di konfirmasi mengenai lahan PTPN II yang dijadikan lokasi galian c ilegal tersbut mengucapkan terimakasih.
” Terimakasih Atas Informasinya , Pungkas Mantan Kapolres Belawan tersebut ,(Jumat 9/7/2021)
(FG/LD)