Medan, Postmedan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pria bernama, Supriyanto alias Yanto (32) thn, warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali 35 tahun warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. yang diduga sebagai bandar besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi antar provinsi di berbagai daerah.
Dari Kedua Pelaku, Satres Narkoba amankan Barang bukti 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I sabu dengan berat bersih 0,22 gram. Dan Kedua Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan Kedua Pelaku target operasi (TO) Petugas.
Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik II Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Harjuna Bangun saat di konfirmasi Wartawan mengatakan, bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB pelaku Yanto sampai di Pekan Baru. dan dari sana bertemu dengan Herman alias Ali pada saat berada di Pekan Baru, pelaku Yanto ditelepon oleh Marsel alias Omen menyuruh mereka untuk berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yanto dan Herman alias Ali berangkat menuju Medan.
“Mereka sampai di Medan pukul 20.00 WIB, mereka ditelepon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan mereka menuju Mesjid Agung. Sesampai di Mesjid Agung, mereka dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal. Kemudian mereka membonceng Yanto dan membawanya ke salah satu rumah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan Herman, dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan Teratai,” tutur Harjuna, Selasa (16/3/2021).
Kemudian kata Harjuna, saat Yanto duduk dikursi di belakang rumah warga, tiba-tiba datanglah anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Yanto. Dan saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, maka polisi membawa Yanto ke kantor polisi Satuan Narkoba Polrestabes Medan, pada hari Selasa 02 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,” ungkapnya.
Sedangkan Herman alias Ali keluar dari Hotel Red Doorz Oyo dan menuju Pekan Baru, Pada hari Rabu 3 Maret 2021, pada saat Herman berada di Pekan Baru dia ditelepon oleh Yanto dan menyuruh agar balik ke Medan, sekitar pukul 12.00 WIB Herman berangkat dari Pekan Baru menuju ke Medan, sekitar pukul 16.00 WIB Herman sampai di Medan dan langsung menuju Jalan Sei Blutu No 17-B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Herman langsung menuju kamar Nomor 115 Hotel Grand Centra Medan.
“Di didepan kamar Hotel Herman kami tangkap, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Herman. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Kami juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini,” jelas Harjuna. (Tison)