Praktisi Hukum Minta Kapolri Tangkap Bandar Judi Beromset Puluhan Milyar di Pasar 7

POSTMEDAN.MEDAN – Terkait aktifitas judi Dadu, Ikan ikan, Jackpot dan Sabung Ayam yang beromset puluhan milyar perbulan di Pasar 7 Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Maswan, SH selaku Pengamat dan Praktisi Hukum angkat bicara. Ia meminta Kapolri tangkap bandar judi yang beromset puluhan milyar tersebut di Pasar 7.

“Kita minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera turun tangan menangkap bandar judi Las Vegas di Provinsi Sumatera Utara itu. Karena kita tidak mau Sumut ini di kotorin kembali oleh judi,” kata Maswan baru-baru ini kepada Postmedan.com.


Ia juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut agar segera memeriksa Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Belawan atas pembiaran judi yang sudah beroperasi dari tahun 2016 itu.

“Kita minta Propam Mabes Polri periksa Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Belawan terkait pembiaran judi yang sudah beroperasi selama 5 tahun itu,” tegas Maswan.

Selain itu, Maswan juga meminta Kapolda Sumut agar segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Belawan yang tidak mampu memberantas judi tersebut.

“Ya, kita minta Kapolda Sumut copot Kapolsek Medan Labuhan yang tidak mampu memberantas judi tersebut selama 5 tahun ini di wilayah hukumnya,” ungkapnya.

Maswan juga menduga bahwa sengaja ada pembiaran judi itu dari penegak hukum. Menurutnya, sangat mustahil apabila Polsek dan Polres setempat tidak mengetahui beroperasi judi di wilayah hukumnya selama 5 tahun.

“Sangat aneh apabila Polsek dan Polres setempat tidak mengetahui keberadaan judi itu selam 5 tahun ini. Oleh karena itu, sekali lagi kita minta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut tutup lokalisasi judi yang di Pasar 7 itu dan tangkap bandarnya,” harap Maswan.

Karena, tambah dia, bagi penyedia lapak judi ada pidananya demikian juga bagi para pemain.

“Perlu diketahui bahwa bagi penyedia lapak judi itu ada pidananya demikian juga bagi para pemain. Itu sudah diatur dalam UU KUHPidana tentang perjudian. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak menangkap bandar judi beromset puluhan milyar tersebut di Pasar 7,” terangnya.

Selain itu, saya juga tidak mau mendengar kembali ada korban wartawan di Sumut ini hanya gara-gara memberitakan lokalisasi mafia judi.

“Saya tidak ingin ada korban kembali wartawan di Sumut ini gara-gara pemberitaan lokasi judi. Itulah sebebnya kita minta kepada Kapolri, sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan ke depan, alangkah baiknya lokalisasi judi itu ditutup dan bandarnya ditangkap,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi keberadaan judi itu kepada Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari nggan memberikan jawaban.

Perlu juga diketahui bahwa lokalisasi judi tersebut di Pasar 7 sudah beroperasi dari tahun 2016. Namun pihak Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan tidak pernah menggerebek dan juga menangkap bandarnya.

Di lokasi judi itu, dikabarkan ada juga peredaran narkoba. Bahkan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah saat ini di Kota Medan, tidak berlaku bagi sang bandar.

Terbukti, hingga saat ini lokalisasi judinya itu buka 24 Jam tanpa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) di lokasi. (Gaol)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif