News  

Masyarakat Meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Deliserdang Mengkroscek Kinerja Kapolsek dan Kanit biru- biru Diduga menerima suap, Setelah 3 Hari Tutup Perjudian kembali lagi Beroprasi di Biru- Biru

Postmedan.com. Deliserdang || Diduga kapolsek dan kanit berbohong tentang pengerebekan tempat perjudiaan 303 di kecamatan biru- biru kabupaten deliserdang.

Setelah 3 hari di kosongkan meja tembak ikan di aji baho kedai kopi Kasran kembali beroprasi lagi di wilayah hukum polsek biru- biru polres deliserdang.


Menurut keterangan warga kepada awak media postmedan mengatakan” Bg kemaren itu mesin judi tembak ikan sudah gak ada lagi kini kembali lagi beroprasi bg” Mendengar informasi tersebut awak media langsung mencek lokasi tembak ikan tersebut

Untuk memastikan informasi warga awak media langsung kelapangan dan mencek lokasi yang di informasikan warga, Sesampainya awak media di lapangan langsung melihat aktivitas perjudian yang di informasikan warga Tersebut kebenarannya.

Sedangkan beberapa hari yang lalu kapolsek bersama kanit reskrim mengatakan melalui pesan singkat whatsapp mengatakan telah mencek dan menindak lokasi tersebut dalam keadaan kosong. Kini kenapa bisa beroprasi kembali perjudian tembak ikan tersebut.

Diduga kapolsek biru- biru dan kanit reskrim menerima setoran dari pemilik judi tembak ikan, karna begitu beraninya membodohi warga setempat dan Aprat Penegak Hukum(APH) karna telah membuka kembali perjudian di biru-biru.

lokasi perjudian meja tembak ikan di kecamatan biru-biru kabupaten deliserdang semakin marak alias sama sekali tidak tersentuh Aparat Penegak hukum (APH) , bahkan semakin merajalela membuat warga semakin resah, masyarakat menyampaikan kepada awak media pada hari jumat tanggal (27/1/2023)

Perjudian tembak ikan di kawasan polsek biru- biru semakin marak aja, salah satunya lokasi tembak ikan berada di Desa Ajibaho, kecamatan Biru- biru kabupaten Deli Serdang tepatnya diwarung kopi Kasran yang telah tutup 3 hari lalu kini kembali lagi beroprasi ada apa sebenarnya dengan kapolsek dan kanit reskrim biru- biru???. Pungkaa warga kepada awak media.

Keterangan warga masyarakat mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut. Tak tertutup kemungkinan disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Masyarakat setempat mengharapkan “ini salah satu PR baru buat Kapolres Deliserdang karna dengan adanya lapak perjudian ini meresahkan masyarakat” terang para warga.

Untuk itu warga meminta kepada bapak kapolda sumut RZ Panca Putra simajuntak dan kapolresta deliserdang  AKBP Irsan sinuhaji bersama kasat reskrim  segera  menindak dan mengkroscek kinerja polsek dan kanit reskrim biru- biru  dan menangkap boss judi tembak ikan yang begitu beraninya membuka meja perjudian meja tembak ikan.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Seperti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH, untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 di perintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Dalam melakukan pemberantasan perjudian Kapolri mengungkapkan siapapun yang memback up atau membekingi perjudian apabila dari oknum Polri akan kami copot jabatan nya kami dan juga akan kita lakukan penindakan tegas bila perlu dilakukan pemecatan,“ jelasnya.(Tim)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif