Rekan Indonesia Sarankan ke Jokowi untuk Perpanjang Masa Jabatan Pemerintah Daerah Hasil Pilkada 2017-2018

POSTMEDAN – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyarakan, agar Jokowi menambah masa jabatan kepala daerah karena pilkada dan pilpres dilaksanakan serentak tahun 2024. Rekan Indonesia mengatakan

Firman

POSTMEDAN – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyarakan, agar Jokowi menambah masa jabatan kepala daerah karena pilkada dan pilpres dilaksanakan serentak tahun 2024. Rekan Indonesia mengatakan mayoritas kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Perpanjangan masa jabatan itu bisa dilakukan terlebih mereka dianggap memiliki pengalaman.

Jika ditotal, akan ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023. Khusus gubernur, bakal ada 27 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023.

Dengan komposisi 271 daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022-2023 ditengah masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, akan sangat riskan keberlanjutan program penanggulangan COVID-19 jika setelah habis masa jabatan ke 271 kepala daerah tersebut digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian disampaikan oleh Agung Nugroho, ketua nasional Rekan Indonesia dalam siaran persnya hari ini (4/5) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Agung perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat Pj dari ASN pemerintahan. Sebab, mereka telah memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Terlebih pandemi COVID-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius.

“Ditengah pandemi COVID-19 perlu penanganan yang serius, sehingga keberlanjutan penanggulangan COVID-19 perlu dipastikan lewat perpanjangan masa jabatan kepala daerah” ujar Agung.

Agung juga menjelaskan jika kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan tahun 2023 diganti dengan penjabat yang ditunjuk oleh kementerian dalam negeri (kemendagri) akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan COVID-19. Penjabat yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya tentu tidak akan mendapat legitimasi dari warganya dalam penangulangan COVID-19. Warga akan sulit menerima arahan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) karena merasa bukan pemimpin yang mereka pilih.

“Persoalan Pj ini legitimasinya kurang karena dia diangkat oleh pemimpin,” jelas Agung.

Apalagi saat ada 2 kasus varian India tercatat di Indonesia yakni 2 kasus di Jakarta. Berdasarkan data GISAID, dua kasus varian COVID-19 dari India tercatat berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Sementara itu di Bali ditemukan salah satu warga Afrika Selatan yang berumur 48 tahun berjenis kelamin laki-laki menderita Covid19.Jumlah varian COVID-19 B117 dari Inggris atau yang juga merebak di India juga bertambah. Varian B117 di Indonesia kini menjadi 13 kasus, naik 3 kasus dibandingkan beberapa waktu lalu,dan mutasi yang dilaporkan merupakan mutasi yang menjadi perhatian WHO karena memiliki daya tular tinggi.

“Menghadapi situasi dimana ancaman varian baru COVID-19 di depan mata, maka akan sangat tidak efektif pemerintah menunjuk PJ dari ASN Pemerintah. Dimana Pj yang ditunjuk memerlukan waktu untuk mengkonsolidasikan struktur birokrasi yang terkait dengan penanggulangan COVID-19 ke depan” tandas Agung.

Agung menyarankan kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan situasi darurat kesehatan yang sedang terjadi saat ini, sehingga keselamatan dan kesehatan warga negara bisa menjadi landasan agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dantahun 2023.

“Jokowi perlu memikirkan dan mempertimbangkan keberlanjutan penanganan COVID-19 demi keselamatan dan kesehatan warga negaranya. Dan bisa saja dengan mengeluarkan perpu atau perintah kepada kemendagri agar dikeluarkan SK perpanjang masa jabatan kepala daerah” saran Agung.

Diketahui, kepala darerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 di antaranya Gubernur DKI, Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan sejumlah wali kota/bupati. Sementara kepala darerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, dan sebagainya.

Terkait yurisprudensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah, Agung dalam akhir siaran persnya mengatakan bahwa dalam sejarah Indonesia pernah melakukan perpanjangan masa jabatan kepada Gubernur DIY pada pemerintahan SBY.

Saran dimasa pandemi Covid 19 agar pemerintah bs lebih memperkecil anggaran pilkada yg akan dilaksanakan kedepan nya,supaya bisa dimanfaatkan ke situasi pandemi Covid 19. (*)

Tags

Related Post