Pembangunan Jalan Tol Medan Binjai Sisakan Duka bagi Para Pemilik Tanah

POSTMEDAN.Medan – Dalam pembangunan jalan tol Medan binjai Siapa yang tidak mendukung pembangunan  demi kemajuan negara ini dan kami sangat mendukung pemerintah terlebih untuk kepentingan

Firman

POSTMEDAN.Medan – Dalam pembangunan jalan tol Medan binjai Siapa yang tidak mendukung pembangunan  demi kemajuan negara ini dan kami sangat mendukung pemerintah terlebih untuk kepentingan umum.

Akan tetapi janganlah pembangunan itu menzholimi hak hak warga  yang memiliki keabsahan secara dejure dan de facto , Demikian di katakan Suparmin SH (64) di dampingi Seniwati dan Supanji warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan

yang mana tanah mereka terkena proyek pembangunan gerbang jalan Tol Medan Binjai meski pembangunan gerbang itu telah selesai dan di operasikan, namun hingga kini belum menerima ganti rugi dari panitia pengadaan tanah jalan Tol Medan Binjai ungkap nya kepada awak media postmedan pada hari Sabtu (15/1/2021) di kediaman Suparmin SH.

Dikatakan Suparmin SH, oleh karena belum menerima ganti rugi lahan itu,  sebanyak VII orang warga melalui kuasa hukumnya Benhard Simangungsong  melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor Perkara 678/Pdt/.G/2020/Pn.Mdn, tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Pihak pihak yang tergugat sebut Suparmin SH antara lain, Kementrian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Dirjen Bina Marga cq Direktur Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah cq Satuan Kerja pengadaaan Tanah Jalan Tol Wilayah II cq Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Medn-Binjai berkedudukan hukum di Jalan Suka Tani Nomor 1/Jalan STM Ujung, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ( Tergugat I).

Selain itu sebagai Tergugat II, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara cq Ketua Palaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai, berkedudukan hukum di Jalan Brigjen Katamso No 45, Kelurahan Aur,Kecamatan Medan Maimon, Kota Medan.

Tergugat III Pemerintah Kota Medan cq Kecamatan Medan Deli cq Lurah Tanjung Mulia Hilir, berkedudukan hukum di Jalan Kawat VII no 01,Kelurahan Tanjung Mulia Hilir,Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Suparmin SH secara detail menjelaskan, kami para penggugat baik secara langsung maupun selaku ahli waris atas sebidang tanah garapan yang terkena proyek

pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai berdasarkan, Surat Keterangan Nomor. 593/154/SK/TM/1986.Surat Keterangan Nomor. 593/102/SK/TM/1986. Surat Keterangan Nomor. 593/175/SK/TM/1986. Surat Keterangan Nomor.593/176/SK/TM/1986. Surat Keterangan Nomor. 593/181/TM/1986. Surat Keterangan Nomor. 593/SK/TM/1986. Surat Keterangan Nomor. 593/100/SK/TM/1986. Surat Keterangan Nomor. 593/141/SK/TM/1986.

“Masing masing Surat Keterangan kepemilikan tanah itu diterbitkan Kepala Kelurahan Tanjung Mulia tanggal 4 Maret 1986 merupakan sisa tanah yang terkena proyek Jalan Tol Belmera”Tegas Suparmin SH.
Suparmin SH Menambahkan, dari gugatan mereka, oleh Pengadilan Negeri Medan telah berulang kali melakukan persidangan yang dihadiri para penggugat dan tergugat.

Hingga pada tanggal 31 Maret 2021 telah diadakan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim, dan terbukti tanah milik para penggugat memang benar ada di lokasi tanah tersebut sesuai dengan Surat Keterangan masing masing tanggal 4 Maret 1986 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Tanjung Muiia (Tergugat III).
Anehnya dalam sidang gugatan ini ungkap Suparmin SH, setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan bukti bukti oleh Majelis Hakim dan dilakukan mediasi antar pihak Tergugat dan Penggugat, dan masing masing  pihak tergugat maupun penggugat menyampaikan kesimpulannya pada Majelis Hakim, Tergugat II ( Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara ).

pada kesimpulannya menyampaikan Peta Bidang Tanah Proyek Jalan Tol Medan-Binjai terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1055/Tanjung Mulia tercatat atas nama Husaini dan Hendri Chandra tertanggal 3 Januari 2012.” Sementara kami para Penggugat tidak pernah mengalihkan tanah objek perkara itu semeterpun kepada pihak lain, sisa tanah yang diganti rugi Tol Belmera terdahulu,”Heran Suparmin SH.
Kami selaku penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan putusan yang seadil adilnya pada sidang yang akan digelar tanggal 20 Mei 2021 mendatang.(Red/F.01)

Tags

Related Post