POSTMEDAN, SIMALUNGUN – Masyarakat meminta dengan tegas Supaya Kodam Sumut segera menindak tegas praktik perjudian jenis Gelper (Gelanggang Permainan) yang dimiliki oleh Rizal Purba salah satu oknum TNI AD yang bertugas di Medan.
Karena saat ini sangat bebas beroperasi di Kecamatan Silima Kuta Simalungun Sumatera Utara, tepatnya di jalan sarinpadang gang Kristen.
Menurut hasil informasi yang diperoleh kru media ini dari narasumber yang enggan disebutkan namanya di media ini, mengaku kalau Praktik perjudian jenis Gelper ataupun mesin tembak ikan-ikan di desa sarinpadang gang Kristen sangat bebas dan merajalela dikarenakan pemiliknya oknum TNI AD.
“Kapolsek saribudolok tidak mampu dan tidak berani melakukan tindakan yang tegas terhadap perjudian jenis Gelper ataupun mesin tembak ikan tersebut dikarenakan, pemiliknya seorang oknum TNI. Kalau memang sudah dibebaskan nya mesin tembak ikan/Gelper ini biar kami masyarakat tau kalau PPKM dan Covid-19 itu tidak benar ada. Kalau ada tentu ini akan segera ditindaklanjuti. Karena perjudian jenis Gelper tersebut adalah mengundang kerumunan,” Pungkasnya.
Setelah mengetahui hal informasi tersebut, kemudian kru media ini pergi kelokasi sesuai yang di informasikan narasumber tersebut dan sesampainya di lokasi, kru media ini benar ada melihat dua Yunit mesin tembak ikan ataupun Gelper di jalan sarinpadang Kecamatan Silima Kuta, yang diketahui miliknya Rizal Purba oknum TNI.
Menurut hasil keterangan dari narasumber praktik perjudian jenis tembak ikan tersebut sudah lebih dari satu tahun namun tidak pernah tersentuh hukum. Ada dugaan kalau Kapolsek Saribudolok dengan sengaja tidak mau tau ataupun diduga sudah menerima sesuatu hal dari rekanan sipengusaha praktik perjudian tersebut.
Karena menurut masyarakat Silima Kuta, kalau Kapolsek Saribudolok tegas dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kapolsek. Pasti Kapolsek punya cara lain untuk melakukan tindakan tegas terhadap si oknum TNI tersebut dengan cara bekerjasama dengan Koramil setempat ataupun dengan Kodim baikpun dengan denpom. (Pm02)