Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Berkoordinasi dengan Polres Batubara Lakukan Pemetaan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Batubara, Postmedan – Pelanggaran kekayaan intelektual memberikan dampak buruk bagi pertumbuhan perekonomian. Maka diperlukan kolaborasi antara Kepolisian dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kekayaan

Firman

Batubara, Postmedan – Pelanggaran kekayaan intelektual memberikan dampak buruk bagi pertumbuhan perekonomian. Maka diperlukan kolaborasi antara Kepolisian dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kekayaan intelektual.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penegakan kekayaan intelektual. Hal awal yang dilakukan tentunya adalah memetakan potensi-potensi pelanggaran kekayaan intelektual. Dalam rangka pemetaan potensi pelanggaran KI ini, maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Polresta Batubara (19-20 Maret 2021)

Kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto bersama dengan tim Bidang Pelayanan Hukum disambut baik oleh Polres Batubara dan berharap kerja sama ini dapat selalu berjalan berkesinambungan. Dalam diskusi tersebut Purwanto menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual merupakan bahagian dari upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya dilakukan dalam lingkup preemtif dan preventif, namun juga melalui penegakan hukum kekayaan intelektual, maka untuk itu diperlukan kerja sama antara Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Kepolisian untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran kekayaan intelektual”, tuturnya.

Ditambahkan Kabid Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, bahwa hasil dari pemetaan ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memilih atau menentukan strategi untuk menekan jumlah pengaduan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.

Disampaikan juga bahwa sebenarnya terhadap pelanggaran kekayaan intelektual sendiri, DJKI juga telah membuka akses kepada masyarakat untuk membuat Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online Termasuk Informasi Monitoring Melalui Website DJKI yang dapat diakses di e-pengaduan.dgip.go.id. Sistem pengaduan online ini diharapkan mampu mengakomodir aduan aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual sehingga masyarakat akan lebih mudah dan aktif turut serta membantu DJKI dalam menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif. (*)

Tags

Related Post