144 Juta Raib, 5 Pelaku Pencuri di PT BGI Berhasil Diciduk Polsek Medan Timur

Medan, Postmedan.com  -Timsus Polsek Medan Timur berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat). Hal itu disampaikan Kapolsek Medan, Kompol M Arifin SH kepada awak media,

Firman

Medan, Postmedan.com  -Timsus Polsek Medan Timur berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat). Hal itu disampaikan Kapolsek Medan, Kompol M Arifin SH kepada awak media, Jumat (26/3/2021) di Mapolsek Medan Timur.

“Pelaku yang berhasil diamankan ada 5 orang, HF (38), ROM (34), IR (40), Riki (25) keempatnya warga Medan perjuangan dan MI (38) wargaa Marendal Pasar 12,” ungkap Arifin.

Dijelaskan Arifin, pihaknya mengamankan kelima pelaku berdasarkan Laporan korban atas nama Siti Khotimah Damanik (24) warga Medan Selayang, Pegawai PT Budi Gadai Indonesia.

Kepada petugas, korban menerangkan bahwa di Jalan HM Yamin, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan  tepatnya di kantor PT BUDI GADAI INDONESIA pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 sekira Pukul 07.00 Wib telah terjadi pencurian dengan cara merusak pintu.

Saat itu, pegawai atas nama Awi Tiba dikantor melihat Pintu Kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok sudah dalam keadaan rusak,” ujar Arifin.

Kemudian, lanjut Arifin, saudara Awi Masuk Kedalam untuk mengecek keadaan dan ternyata pintu masuk ke dalam menuju lantai 2 Juga Sudah terbuka dengan keadaan kunci dan engsel pintu sudah dalam keadaan rusak.

“Selanjutnya Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah Yang terletak dilantai 2 dan melihat sebagian barang gadaian nasabah sesuai data diatas telah hilang,”tambah Arifin.

Atas kejadian itu, masih kata perwira berpangkat Komisaris Polisi itu, selanjutnya Awi melapor ke Pimpinan PT Budi Gadai Indonesia. Oleh pimpinannya, dikuasakan seorang Pegawai yakni Siti Khotimah Damanik untuk datang ke Polsek Medan Timur membuat Laporan Polisi.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan hasilnya diperoleh gambaran bahwa pelaku berjumlah 4 orang, selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti maupun petunjuk dari CCTV seputaran TKP dan hasil keterangan saksi saksi maka pada hari kamis tanggal 25 maret 2020 sekira pukul 21:00 WIB, Tim mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa salah satu pelaku atas nama MI sedang berada di rumahnya di Jalan Marendal Pasar 12,” bebernya

Tim Langsung menuju TKP, sambung Arifin, melakukan penangkapan terhadap tersangka MI. Darinya, petugas mengamankan barang bukti 3 unit Hand Phone.

“Keterangan dari tersangka, peran tersangka adalah mencari pembeli hasil curian berupa Hand Phone dan Laptop atas permintaan Pelaku HF. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan ROMI pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul  00.00. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 Unit HP,” terang Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan.

Masih cerita pengejaran, kata Arifin, akhirnya dari tersangka HF pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 00.55 Wib petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Mio GT warna merah putih BK 3636 ADQ, dan 1 unit HP hasil jenis Redmi hasil curian.

“Pengembangan kasus ini, pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira 05.30 Wib petugas kembali mengamankan tersangka RIKI (25) yang berperan menerima 6 Unit HP dari MI seharga Rp 3.000.000,- dengan perincian 2 Unit A3s, 2 Unit Vivo Y81, 2 Unit Vivo Y91c. Namun, 6 Unit HP tersebut telah terjual lewat aplikasi Blak market seharga Rp. 4.600.000 dan uangnya diberikan kepada istri bernama Nur hasanah (27),” tambah Arifin.

Saat diinterogasi, kata Arifin, kelima tersangka mengaku bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 HP mengisi pulsa di jl.sentosa baru bertemu  pak ucok kakek (masih buron) mengajak untuk membongkar ruko (Budi gadai) di jl HM Yamin dan di ok kan.

Sekira pukul 01.00 wib, Sabtu 20 Maret 2021 HP, Pak Ucok Kakek (buron) dan Romi berkumpul di warnet di jl HM Yamin. Selanjutnya sekira pukul 02:15 Wib ketiga pelaku membongkar pintu ruko dengan menggunakan linggis yang disediakan pak ucok kakek (buron).

Pada saat melakukan aksi, datanglah pelaku atas nama Kibo (masih buron) membantu membuka pintu ruko, sedangkan pelaku atas nama Romi berperan sebagai pemantau situasi disepuran TKP.

Setelah berhasil membobol ruko tersebut, mereka membawa hasil curian berupa HP kerumah tersangka KIBO sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) dan 3(tiga) unit laptop.

Kemudian kembali lagi sekira pukul 04:00 wib mengambil lagi BB sebanyak 16 (enam belas) unit laptop dan 4 (empat) unit handphone.

Pada hari Sabtu 20 Maret 2021 pukul 10.00 wib tersangka HP menelpon tersangka MI untuk membantu menjualkan BB hand phone sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) unit handphone android kepada RIKI (buron). dari hasil penjualan itu mereka mendapat sebanyak  Rp 8.000.000.

kemudian tersangka HP memberikan 3 unit handphone dan 3 unit laptop kepada IR  yang telah membantu menjualkan barang curian sebesar Rp 3.000.000.

Hasil penjualan laptop 16 Unit yang dijual oleh tersangka KIBO sebesar Rp. 12.000.000,- dengan pembagian untuk tersangka HF sebesar 2.750.000, kepada tersangka ROMI sebesar RP. 2.500.000, kepada pelaku UCOK (buron) Rp. 2.500.000,- dan kepada tersangka KIBO sebanyak 4.250.000- dan 1 laptop utk anaknya.

19 Unit HP diberikan oleh terangka HF kepada tersangka MI untuk dijual dan laku Rp.6.000.000 dengan pembagian hasil Rp. 4.000.000,- untuk terangka HF dan Rp. 2.000.000,- untuk tersangka IR.

Dan untuk linggis yang dipergunakan oleh para tersangka untuk membongkar pintu dibuang oleh terangka HP di Parit Busuk Serdang dan Server CCTV milik korban dibuang oleh tersangka ROMIANSYAH di parit busuk Serdang.

Pada saat pengembangan tersangka HP berpura pura mau buang besar dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka, selanjutnya membawa tersangka ke RS Byangkara TK II Medan untuk berobat.

Tersangka  merupakan seorang Resedivis yang pernah di tahan di Rutan Tanjung Gusta selama 3 (tiga) tahun dalam kasus Pencurian dan baru bebas bulan Agustus  tahun 2020.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 7 (tujuh) handphone android, 2 handphone kecil, 1 (satu) Unit sp motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ (alat yg digunakan) dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan

“Atas perbuatan para pelaku, PT Budi Gadai Indonesia mengalami kerugian 1 Unit DVR & HDDD CCTV senilai Rp 7.000.000,-, 77 Unit Handphone Android & iPhone Berbagai Merk senilai Rp 96.950.000,-, 21 Unit Laptop Berbagai Merk kerugian senilai Rp 39.900.000. Total Kerugian Rp 143.850.000,-.” pungkas Kompol M Arifin SH. (Red/F.G)

Related Post