Postmedan, Medan – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid berhasil meringkus seorang lelaki pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial PH als ABLEH (25), warga Kel. Asam Kumbang Kec Sunggal Selayang pada Jumat (26/03) sekira pukul 15.30 wib di Jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Selasa (30/03) di Mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan tersangka mengedarkan narkoba dilingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, atas perintah Kapolsek Sunggal, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dilapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.
Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, segera turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi yang dilakukan oleh PH alias ABLEH.
PH alias ABLEH yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan berupaya melarikan diri, namun karena petugas sudah mengepung, PH alias ABLEH tidak berkutik lagi.
Dari tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang yg di duga narkotika jenis sabu total seberat 110 gram, 1 (satu) Unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit Hp tanpa merk, 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 3 (tiga) bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 350.000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kanit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.
“Kita sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak masa depan”, harap Kanit lagi.
“Tersangka untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling renda 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup”, pungkasnya mengakhiri. (TS)