POSMEDAN – TIGAPANAH -‘ Ternyata caci maki dapat menghilangkan nyawa seseorang. Ini terjadi di kawasan Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara. Seorang pria menghabisi nyawa seorang wanita muda dengan alasan kerap dicaci maki korban. Perbuatan pria berinisial DK (30) warga Gang Mesjid, Desa Rumah Berastagi, Kec. Berastagi, Kab. Tanah Karo itu harus mempertanggungjawaban kan perbuatan nya dengan mendekam di sel Mapolsek Tigapanah .
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal terduga tersangka beberapa waktu lalu ada meminjam sejumlah uang terhadap korban, Aydilla Safitri beru Surbakti (22) warga Desa Ajijulu, Kec. Tiga Panah, Gg. Karya, atau Desa Rumah Berastagi, Kec. Berastagi Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara.
Namun kondisi itu ternyata berujung maut, setelah korban yang diketahui salah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Medan hendak meminta kembali uang yang dipinjamkan terhadap korban bukan nya menerima kembali uang nya. Korban malah menerima tusukan dibahagian dada nya oleh terduga. Korban sempat dilarikan ke RSU Efarina Etaham, Berastagi oleh adik kandung korban.
Pihak keluarga yang mengetahui apa yang dialami korban langsung histeris dan menuju ke rumah sakit guna mengetahui kondisi korban. Namun Yang Kuasa berkehendak lain. Setelah sekitar 30 menit korban mendapat perawatan, akhirnya nyawa korban dipanggil Sang Pencipta untuk selama nya. Korban yang sempat mengalami sesak meninggal dunia dengan luka dibagian dada, lengan serta punggung bagian kanan nya. Disebutkan kejadian itu terjadi, Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 22.30 wib di Desa Ajijulu Kec. Tigapanah, Kab. Tabah Karo tepatnya di simpang Proyek Tirtanadi.
Dari keterangan tersebut disebutkan pula, bahwa korban usai mendapat penganiayaan tersebut sempat pulang kerumah nya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 2231 SAG. Korban sebelum meninggal dunia sempat bercerita kepada ibu kandung nya bahwa dirinya telah ditusuk seseorang.
Namun terduga tersangka tidak diberi waktu berlama-lama menghirup udara segar diluar sana. Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dan hal itu berhasil. Dengan dasar LP/296/IV/2021/SU/Res T. Karo/Sek Tigapanah, 10 April 2021, atas nama pelapor, Riski Hidayat, Minggu (11/42021) sekitar pukul 22.30 Wib, terduga pelaku berhasil diringkus. Terduga diringkus polisi di Desa Ujung Deleng, Kec. Kutabuluh, Kab. Tanah Karo saat tertidur lelap dikamar rumah nya bersama istri dan anak nya. Saat ini terduga tidur di “hotel prodeo Polsek Tiga Panah”.
Kapolsek Tiga Panah, AKP Halashon Sihotang yang di dampingi personil lainya seperti Kanit Reskrim Ipda Nando Manik dan Bripka Dedi Naibaho kepada sejumlah media pada hari Senin 12/04/2021 membenarkan telah meringkus terduga tersangka. “Sudah kita amankan tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban Aydilla tersebut. Terduga mengakui perbuatan nya dengan alasan diduga kerap mencaci maki terduga saat korban meminta kembali uang yang dipinjam kan kepada tersangka,” sebut Kapolsek Tiga Panah itu.
“Saat hendak kita amankan, tersangka ini sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan timah panas dibagian kaki nya. Terduga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif. Dan tersangka kira jerat dengan pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan mati nya orang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” ungkap Sihotang .
( SEKILAP )