POSTMEDAN – Persidangan atas nama Ahmad Fasial Nasution, warga Jl. Bajak III no.8 A Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada hari Kamis (6/5/2021), di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam perkara pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Nomor : 597/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Pada Pengadilan Negeri Medan.
Kronologi :
Berawal dari adanya kejadian hubungan khusus yang kami nilai tidak lazim, pada jamuan makan oleh pemborong / pengusaha inisial AR (Abdul Rahman) bersama jajaran Asisten bidang Intelijen mengunakan pakaian dinas lengkap di restoran mewah dan permintaan pemborong pengusaha inisial AR, meminta kepada kepala kejaksaan Tinggi Sumut untuk tidak melanjutkan pemeriksaan pada Disdik Sumut UPT Deli Serdang pada kegiatan Anggaran Negara dana bos SMAN 8.
Lalu kami juga mendapat bukti foto 3 oknum pemborong yang santai diruang kasi pidsus, salah seorang menikmati nasi bungkus yang juga kami menilai memiliki hubungan khusus yang dapat berujung pada koropsi, pada penguasaan anggaran-anggaran APBN dan APBD.
Sebagai lembaga sosial control kami melayang surat konfirmasi klarifikasi ke institusi kejaksaan Tinggi Sumut yang tidak pernah di balas, serta 2 kali melakukan unjuk rasa juga tidak ada yang memberi keterangan terkait fenomena tersebut.
Sebagai sosial control kami memiliki akun Facebook yang di beri nama Bob Faisal Forsu, dan saya memiliki akun Facebook pribadi Ahmad Faisal Nasution.
Dimana akun Facebook Bob Faisal Forsu selalu digunakan untuk mengupload kegiatan atau pun kritikan bahkan siaran langsung ketika menyuarakan pendapat di muka umum, seperti pada saat mengkritik lambannya Pemprov Sumut menangani COVID 19 dan aksi mempertanyakan soal maraknya pemborong bersama oknum-oknum jajaran KeJatisu ini dapat dilihat dari postingan akun Facebook tersebut.
Bantahan terhadap saksi pelapor dan aksi-aksi lain, terhadap kesaksian pelapor Ali Asrijal.
Saya tidak pernah berniat untuk mencemarkan nama baik atau menghina pelapor, saya hanya ingin mempertanyakan ada hubungan kedekatan khusus apa antara saksi pelapor dan kawan-kawan kontraktor / pemborong dapat santai diruang Kasi Kajatisu sehingga pelapor berani makan nasi bungkus di ruang Kajatisu tersebut.
Ini kami lakukan Sebagai sosial control terhadap kejadian-kejadian janggal dan sangat keliru, jika saksi pelapor merasa nama baik nya dicemarkan Tampa bantahan keberatan saksi pelapor pada postingan tersebut. Kami sudah layangkan surat pemberitahuan saksi untuk menyampaikan pendapat di muka umum di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Namun tidak satu pun jajaran Institusi KeJatisu menemui kami untuk klarifikasi hingga kasus ini di laporkan oleh saksi pelapor.
kami tetap belum mendapatkan keterangan terkait fenomena ini hingga saya merasa di dikriminalisasi di zholimi baik dalam proses penyelidikan kepolisian saya dipanggil melalui telpon langsung, menyita HP saya Tanpa surat panggilan. Saya dipaksa untuk di lakukan pemeriksaan bahkan Kasubdit V Cyber Polda Sumut sengaja tidak mempertemukan saya dengan pelapor saat itu.
Untuk pemanggilan tahap lanjut P21 pelimpahan juga saya tidak di panggil melalui surat panggilan melainkan panggilan telpon, dan juga langsung menahan saya.
Bantahan kedua, Saya tidak pernah di telepon oleh saksi pelapor sebagai mana yang di sebutkan pelapor dalam surat BAP dari kepolisian, di mana saksi menyatakan menelpon saya, bahas masalah rumah, ini suatu kebohongan dan mohon di cek ke galeri Telkomsel agar dapat fakta keterangan sebenarnya, bahkan keterangan saksi pelapor merupakan keterangan bohong, Jelas Ahmad Faisal
Saya membatah keterangan saksi pelapor Ali Asrijal, Devri Noval Pasaribu dan Alfiansyah yang mengatakan makan tersebut pada saat jam makan siang di mana jika jelas diamati jam tangan saksi pelapor Ali Asrijal menunjukkan jam 15.30 wib, yang menikmati makan nasi bungkus tersebut jelas saksi pelapor Ali Asrijal, Serta saya mohon kepada majelis hakim untuk meminta bukti klarifikasi kasi pidsus sebagai mana yang ke 3 saksi tersebut
Adapun saya meng-upload Foto bagian tubuh pelapor di karenakan adanya akun Facebook bernama Azhari Sinik memposting gambar tersebut sehingga saya barfikiran jika foto tersebut sudah menjadi konsumsi publik Facebook. Dan Jika saya memang benar-benar sengaja ingin memposting gambar tersebut dengan maksud dan niatan sengaja untuk mempermalukan dan mencemarkan nama baik pelapor tentu saya sudah melakukannya lebih duku dari pada akun Facebook Azhari Sinik karena saya memiliki foto penuh pelapor tersebut.
Demikian surat bantahan tertulis ini saya perbuat untuk jadi pertimbangan majelis hakim yang mulia dalam mengadili perkara saya ini. Dan jika para majelis hakim yang mulia punya pendapat lain, saya hanya bermohon para majelis hakim memutuskan perkara ini dengan rasa keadilan yang berkeadilan dan berkemanusiaan.
Mengingat kondisi saya saat ini masih dalam sakit paru-paru yang meradang semakin parah dan butuh pengobatan rutin, Pungkasnya. (*)