Polsek Medan Kota Berhasil Bekuk Pria Tersangka Peredaran Narkoba

POSTMEDAN.Medan -Unit Reskrim Polsek Medan Kota  dalam penyamaran sebagai konsumen  berhasil tangkap  tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu di  tempat kejadian perkara (tkp) Jalan Polonia  Gg

Firman

POSTMEDAN.Medan -Unit Reskrim Polsek Medan Kota  dalam penyamaran sebagai konsumen  berhasil tangkap  tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu di  tempat kejadian perkara (tkp) Jalan Polonia  Gg A Medan.

Adapun  sebagai tersangka  inisial  *M* (49)  warga  Gg Masjid  Kec Medan Polonia

Berdasarkan UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jl. Polonia Gg A.  Unit Reskrim Polsek Medan Kota Menerima informasi dari masyarakat,  “Bahwa  di Jl. Polonia maraknya peredaran Narkoba.  Atas perintah Kapolsek Medan Kota Kompol M.RIKKI RAMADHAN SIK, M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota IPTU AE RAMBE S.H  melakukan Undercover Buy ke TKP tersebut dengan melakukan transaksi Narkotika.

Kanitreskrim IptuPol AE Rambe ungkapnya sekitar pukul 18.30 WIB seseorang laki-laki menghampiri  petugas yang sedang menyamar  dan menunjukan satu bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu. Dengan halnya kemudian  Tim langsung mengamankan seorang lelaki tersangka ditkp  tersebut.  “ungkapnya IptuPol AE Rambe dalam press release pada awak Jum’at (01/10/2021)

Sambung-nya Kanitreskrim  disaat  introgasi  bahwa lelaki tersebut hanya disuruh oleh *M* untuk mengantar dengan upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut,  tersangka dan barang  bukti langsung dibawa menuju mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halnya dengan barang  bukti 1 (satu) klip plastik sedang berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 51.24 Gram . pungkasnya IptuPol AE Rambe.

.(Firman)

Tags

Related Post