POSTMEDAN.Medan -Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam penyamaran sebagai konsumen berhasil tangkap tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara (tkp) Jalan Polonia Gg A Medan.
Adapun sebagai tersangka inisial *M* (49) warga Gg Masjid Kec Medan Polonia
Berdasarkan UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jl. Polonia Gg A. Unit Reskrim Polsek Medan Kota Menerima informasi dari masyarakat, “Bahwa di Jl. Polonia maraknya peredaran Narkoba. Atas perintah Kapolsek Medan Kota Kompol M.RIKKI RAMADHAN SIK, M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota IPTU AE RAMBE S.H melakukan Undercover Buy ke TKP tersebut dengan melakukan transaksi Narkotika.
Kanitreskrim IptuPol AE Rambe ungkapnya sekitar pukul 18.30 WIB seseorang laki-laki menghampiri petugas yang sedang menyamar dan menunjukan satu bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu. Dengan halnya kemudian Tim langsung mengamankan seorang lelaki tersangka ditkp tersebut. “ungkapnya IptuPol AE Rambe dalam press release pada awak Jum’at (01/10/2021)
Sambung-nya Kanitreskrim disaat introgasi bahwa lelaki tersebut hanya disuruh oleh *M* untuk mengantar dengan upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa menuju mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Halnya dengan barang bukti 1 (satu) klip plastik sedang berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 51.24 Gram . pungkasnya IptuPol AE Rambe.
.(Firman)