POSTMEDAN.Medan-Pemimpin dan pendiri Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church/IRC), Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, melaporkan mantan jemaatnya Guntur Togap Marbun (GTM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), terkait dugaan pembohongan publik dilakukan GTM dalam sebuah video di akun youtube Abdul Channel.
Bishop Pdt DR Asaf Marpaung datang ke Polda Sumut didampingi Kuasa Hukumnya, Tribrata Hutauruk SH MH, perwakilan jemaat, Sekretaris Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kota Medan, Pdt Damaskus Napitupulu, STh dan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB) Ustadz Martono, S.Pd, SH.
Laporan Asaf Marpaung diterima petugas SPKT Polda Sumut, Kamis sore (7/1/2022) dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTPL/23/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan tuduhan GTM melakukan tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor:11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3.
GTM dituding telah melakukan pelecehan, penghinaan dan pembohongan publik terkait perkataannya dalam sebuah video yang diunggah youtube dengan akun Abdul Channel.
“Kami meminta kepada penyidik Polda Sumut untuk melakukan tindakan hukum kepada Guntur Togap Marbun karena telah melakukan pelecehan, penghinaan, penistaan dan pembohongan publik, ” ungkap Tribrata Hutauruk SH MH.
Adapun salah satu tuduhan pelecehan, penghinaan, penistaan dan pembohongan publik dilakukan GTM terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, sebut Tribrata Hutauruk, GTM menyebutkan tidak benar Pdt Asaf Marpaung memiliki gelar doktor.
Pembohongan publik lain yang dilakukan oleh GTM lanjut Tribrata Hutauruk, GTM masih mengaku jemaat IRC. “Pada hal, Guntur Marbun telah keluar dan tidak terdaftar lagi sejak tahun 2015 di Gereja IRC,” papar Tribrata Hutauruk.
Dalam video di youtube yang diperlihatkan kepada media, terlihat GTM mengatasnamakan jemaat IRC mendatangi Polda Sumut meminta keadilan menyusul dihentikannya kasus dugaan penistaan agama terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/1748-b/XII/RES.1.1.1/2021/Reskrim.
Dalam video tersebut GTM menyebutkan Bishop Pdt DR Asaf Marpaung pernah ditahan selama 3 hari di Polrestabes Medan, sebagai tersangka kasus penistaan agama yang pernah dilaporkan GTM ke Polrestabes Medan, tahun 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, mengaku heran atas pernyataan GTM bahwa gelar doktornya tidak benar. “Pada hal isterinya sendiri (Melva Siregar) ikut menyaksikan saya diwisuda,” tutur Asaf Marpaung.
Asaf Marpaung mengatakan, hal tersebut disampaikan GTM dikarenakan tidak terima dan kecewa kepada Polrestabes Medan yang menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan GTM ke Polrestabes Medan tahun 2018 lalu.
“Polrestabes Medan menghentikan kasus ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi ahli dan barang bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang disangkakan kepada saya tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,” ungkap Asaf Marpaung.
Asaf Marpaung menambahkan dirinya mengenal jejak rekam GTM. Sebab itu dia meminta aparat penegak hukum untuk memproses GTM, secara hukum yang baik dan hukum yang benar.
Sementara Ustadz Martono, S.Pd, SH berharap pihak Polda Sumut benar-bebar melakukan penegakan hukum atas laporan Pdt Asaf Marpaung.
Pdt Damaskus Napitupulu, STh. meminta Polda Sumut Arif dan bijaksana dalam melakukan penegakan hukum atas perbuatan GTM.(FG)